Maraknya Peredaran Penjualan Obat ILegal Berdosis Tinggi

BANDUNG, tangrayanews.com
Diduga kios yang berlokasi di Jln.Soekarno Hatta No.219 Kopo, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kota Bandung Jawa barat ini menjual obat obatan terlarang dengan modus berkedok warung kelontongan dan kopi <span;>siap saji, rabu (24/04)
Hasil investigasi team awak media dilapangan, para pengedar obat terlarang ini sangat pintar dalam mengelabuhi masyarakat serta aparat penegak hukum (APH) terkait keberadaannya.
Penyalahgunaan obat berdosis tinggi merupakan suatu hal yang dapat menimbulkan keadaan tak terkuasai oleh individu dan dilakukan di luar pengawasan medis, sehingga dapat menimbulkan keadaan yang membahayakan masyarakat yang mengkonsumsinya
Maraknya penjualan obat yang beredar di masyarakat khususnya kota bandung, Hal ini membuktikan, tidak adanya effort aparat setempat untuk melakukan sweeping serta tindakan tegas kepada para toko obat disepanjang jalan Kota Bandung,yang membahayakan dan berdampak negative bagi penggunanya.
Untuk itu, warga bandung meminta agar perangkat pemerintah dari dinas kesehatan dan kepolisian sebagai pranata umum sipil yang bertugas menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakan hukum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dapat menindak memainkan tupoksi dan tugas utamanya sebagai penjaga keamanan, ketertiban dan penegakan hukum.
“Kami juga minta pada aparat dan Dinas terkait agar melakukan Sweeping dan penangan yang serius, karena tidak menutup kemungkinan hal ini berdampak kepada para pelajar”, ujarnya Ust. Jajang Herianto, S.Ag.
Menurut informasi, bahwa diduga Satres Narkoba Polrestabes Bandung tutup mata dengan maraknya peredaran obat jenis Tramadol Dan Eximer
Diduga Satres Narkoba Polrestabes Bandung dan Polsek Bojongloa Kaler tutup mata dengan maraknya peredaran obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol tanpa ada surat ijin edar dari Dinkes kota Bandung maupun BPOM Provinsi Bandung.
Hasil investigasi team awak media dilapangan, para pengedar obat terlarang tersebut sangat pintar dalam mengelabuhi masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH), dimana keberadaan Toko / Kios berlokasi di Jl.Sukarno Hata No.219 Kopo, Kecamatan Bojong Loa Kaler, Kota Bandung, Jawa barat dengan modus warung kelontongan serta warung kopi.
Lebih anehnya lagi tanpa memakai resep dari dokter Obat Keras jenis Tramadol dan Eximer itu sangat mudah didapatkan, bahkan mudah dibeli seperti membeli kacang di warung hingga permukiman.
Team awak media mencoba mendalami lagi lokasi penjualan tersebut masuk di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Bojongloa Kaler, Polrestabes Bandung.
Dalam investigasi team awak media menemukan sebuah warung yang menjual obat terlarang jenis Tramadol dan Eximer berkedok warung kopi tepatnya persis tidak jauh dari lampu merah sebelum Flyover.
Hal ini juga dibenarkan penjaga toko yang mengaku bernama Jek saat dikonfirmasi oleh team awak media dilapangan mengatakan, bahwa warung tersebut milik Jenal.
Lebih lanjut penjaga toko menerangkan, “Kurang lebih tiga tahun saya menjual obat tramadol dan eximer di sini pak,” dan warung ini milik bos jenal.Kata penjaga toko yang mengaku bernama Jek, pada Minggu 21/04/2024
Pemilik mengaku bernama jenal saat di konfirmasi mengatakan bahwa toko tersebut benar miliknya.
“ Benar pak itu toko milik saya, nanti saya cek pada anak toko dulu, nanti saya telpon pak ”, ucap Jenal melalui telpon Whatsappnya
Aktivis Senior yang lebih akrab dipanggil Bang Harun, sangat menyayangkan kepada pihak Kepolisian khususnya Polsek Bojongloa Kaler dan Satres Narkoba Polrestabes Bandung tidak bisa menindak adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukumnya.
Abi / posbgr