Usman Muhammad Tegaskan Lahan Sah Milik PT Satu Stop Sukses Begini Alasannya

TIGARAKSA, tangrayanews.com
PT Satu Stop Sukses mengumumkan bahwa lahan yang akan dibangun menjadi proyek Central Business District (CBD) Karawaci adalah milik mereka. Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan, PT Satu Stop Sukses mengimbau para penggarap untuk mengajukan mediasi langsung, tanpa perantara, dengan membawa bukti penggarapan yang sah. Mediasi ini hanya berlaku untuk bangunan yang tidak melanggar aturan di lahan tersebut.
Usman Muhammad, kuasa hukum PT. Satu Stop Sukses, menegaskan bahwa lahan tersebut sah milik perusahaan sejak 1986, dibeli dari pensiunan karyawan Dirjen Perkebunan.
“Lahan ini kini sah milik PT Satu Stop Sukses berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diturunkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Kami telah menugaskan Atang Sutisna sebagai saksi penjaga lahan sejak 2005. Pak Atang melaporkan langsung kepada pemilik kami, Ismet Chandra, bahwa lahan ini telah dibeli oleh PT Satu Stop Sukses,” jelasnya pada Jumat, 26/7/2024.
Sejak 2013, PT Satu Stop Sukses telah mengirimkan somasi kepada para penggarap hingga tiga kali tanpa balasan. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Tangerang dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Dalam proses pidana, terdakwa Yono Karyono bin Acim dinyatakan bersalah dengan putusan nomor: 1709/Pld.2014/PN.Tng. Surat garapan yang dimiliki terdakwa dinyatakan palsu berdasarkan hasil forensik,” ungkap Usman.
Usman juga menyoroti laporan polisi terbaru yang menunjukkan upaya hukum terhadap penggarap yang menguasai lahan tanpa hak.
“Laporan Polisi Nomor LP/8/2083/X/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Oktober 2022 atas nama pelapor Usman Muhammad, serta berbagai surat perintah penyelidikan dan pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan menunjukkan keseriusan kami dalam menangani masalah ini,” kata Usman dengan tegas.
Surat perintah pembongkaran bangunan liar di lahan PT Satu Stop Sukses telah diterima oleh Bupati Kabupaten Tangerang pada Januari 2012 dan Maret 2015.
“Jika ada pihak yang merasa memiliki bukti hukum yang sah, kami terbuka untuk mediasi dan adu data. Silakan ajukan gugatan sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Usman Muhammad SH.
Sebagai tambahan, paguyuban Bina Mitra pernah menggugat melalui kuasa hukum dengan nomor 188/PDT.6/2016/PN Tangerang pada 10 Maret 2016, namun gugatan tersebut akhirnya dicabut oleh kuasa hukum penggarap Abu Bakar J Lamatopo SH dan rekan.
Red