Usman Muhammad SH, Ungkap Penggarap Palsu Lahan 14 Hektar Bahayakan Kepentingan Publik

Kab Tangerang, tangrayanews.com
Kopopuleran sosok inisial YK kembali menjadi perbincangan dalam persoalan persengketaan tanah di Tangerang. Pengadilan Negeri Kota Tangerang memutuskan bahwa surat garapan yang selama ini menjadi dasar Pengeklaiman YK atas lahan seluas 14 hektar di Karawaci, Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, adalah palsu. Dengan nomor perkara 1709/Pld.2014/PN.Tng, putusan ini menyoroti kerumitan penguasaan lahan di Tangerang, di mana hukum formal sering kali kalah oleh praktik ilegal yang marak terjadi.
Selama lebih dari dua dekade, YK dengan leluasa menguasai tanah tersebut tanpa gangguan berarti dari pihak berwenang. Tanah ini bahkan telah dimanfaatkan untuk pembangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten Tangerang. Ironisnya, surat garapan yang diterbitkan YK lebih diakui oleh sebagian kalangan daripada sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Usman Muhammad, SH, selaku kuasa hukum PT Satu Stop Sukses, mengungkapkan bahwa tindakan YK menggunakan surat garapan palsu tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan kepentingan publik dan negara.
“Dalam proses pidana, terdakwa YK dinyatakan bersalah. Surat garapan yang digunakan dinyatakan palsu berdasarkan hasil forensik,” tegas Usman Muhammad kepada media pada Rabu, (4/9/2024).
Meskipun putusan pengadilan telah keluar, penguasaan lahan oleh YK masih sulit dipatahkan. Proyek Central Business District (CBD) Karawaci yang direncanakan di atas lahan tersebut pun terhenti. Menurut Kismet Chandra, Direktur Utama PT Satu Stop Sukses, aparat hukum bahkan kesulitan untuk mengakses wilayah tersebut.
“Penegak hukum pun tidak mampu menyentuh lahan di Karawaci, Bencongan, Kelapa Dua ini. Di Tangerang, surat garapan terbitan YK justru lebih berpengaruh,” kata Kismet Chandra yang diwakili oleh Usman Muhammad, SH.
Lebih jauh, Usman Muhammad menambahkan bahwa pemilik sah yang memegang sertifikat SHM tetap diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tanpa diskon, sementara lahan mereka masih dikuasai pihak lain. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada legalitas formal, kekuasaan informal melalui ormas dan kekuatan lainnya masih memainkan peran penting dalam penguasaan lahan.
Keberanian pihak penguasa lahan di Tangerang semakin tampak dengan adanya pembangunan tanpa IMB dan penjualan tanah hanya melalui persetujuan ormas. Bahkan, pejabat pemerintah yang ingin masuk ke area tersebut harus mendapatkan izin dari pihak yang telah menguasainya. Tanah yang semestinya digunakan untuk Prasarana dan Sarana Umum (PSU) seolah menjadi wilayah otonom di luar kendali NKRI, di mana aparat negara dan hukum tidak memiliki kuasa.
Dalam pernyataan resminya, PT Satu Stop Sukses menegaskan bahwa tanah seluas 14 hektar tersebut harus segera dikembalikan kepada pemilik sah dan dikelola sesuai peruntukannya. Diharapkan pemerintah dapat bertindak tegas untuk merebut kembali lahan ini sebelum 17 Agustus 2023, sejalan dengan semangat kemerdekaan Indonesia.
Permasalahan persengketaan ini menjadi contoh nyata dari banyaknya penguasaan tanah di Indonesia, dimana kekuatan informal sering kali lebih dominan daripada hukum formal. Dengan putusan tegas dari Pengadilan Negeri Tangerang, diharapkan pemerintah dan masyarakat dapat lebih menghargai pentingnya legalitas dalam kepemilikan tanah.
Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta instansi terkait diharapkan memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Langkah tegas untuk mengembalikan lahan ini kepada NKRI akan menjadi simbol dari kedaulatan hukum dan integritas negara.
Meski Indonesia telah merdeka hampir 79 tahun, keberadaan tanah yang masih “terjajah” oleh pihak-pihak tertentu menunjukkan bahwa perjuangan untuk keadilan dan kedaulatan masih harus terus diperjuangkan. Keberanian untuk melawan penindasan dan menegakkan hukum adalah langkah penting menuju Indonesia yang lebih adil dan makmur.
Rhm/is