Tuntaskan Program Sertipikat Elektronik 2024 secara Bertahap, Kantah ATR/BPN Kota Tangerang Fokuskan Penyelesaian PTKL di 2025

TANGERANG,tangrayanews.com
Penyerahan 1000 (Seribu) Sertipikat Elektronik Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL) diserahkan Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Tangerang secara terpilih untuk masyarakat kota tangerang khususnya secara berkala, hal tersebut merupakan pencanangan program tahun 2024 yang terselesaikan,kemudian penerimaannya diserahkan di tahun 2025.
Pelaksanaan program PTKL di dalam mengarah kota lengkap bersertipikat, yang bertujuan untuk melakukan pendataan serta pendaftaran bidang-bidang tanah yang masih bersertipikat, yang dimana produk tersebut adalah merupakan produk final dalam pembuktian kepemilikan tanah.
Koordinator kelompok substansi penetapan dan pemberdayaan hak tanah masyarakat (Tim 2 PTKL) kantah ATR/BPN Kota Tangerang Edi Karwoto menjelaskan, Kebijakan target yang diberikan sejak 2024 silam,terkait pelaksanaan program PTKL, sama halnya dengan program PTSL ataupun program sertifikasi tanah (Prona). Kegiatan sertifikasi program redistribusi tanah ini melahirkan sebanyak 1000 bidang yang terselesaikan.
“1000 Sertipikat yang dibagikan untuk masyarakat kota tangerang terakhir di kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh 100 bidang dari kegiatan sebelumnya di kelurahan Kenanga sebanyak 200 bidang ,”Tutur Koodinator tim 2 PTKL, kamis 16/01/25.
Edi Karwoto juga menambahkan, dalam rangkaian paparannya, sekaligus mengimbau bawasanya, proses kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh kantah kota tangerang membawa hasil akhir bagi seluruh bidang tanah yang sudah terdaftar dengan database elektronik lengkap dan valid.
“Sertipikat elektronik dilengkapi dengan barcode,melalui aplikasi khusus sentuh tanahku, pemilik tanah dapat melakukan login untuk memperoleh data gambar, dan lokasi bidang tanah yang dimiliki.” tambahnya
Tujuan daripada kegiatan ini, guna membangun data bidang tanah terdaftar secara valid dan terpetakan sehingga,sesuai dengan faktualnya di lapangan. Selain daripada itu, untuk melakukan pendaftaran pertama kali bidang-bidang tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah administrasi serta peningkatan kualitas
data.
Di samping itu juga,sertipikat elektronik menawarkan kemudahan dan kepraktisan di dalam pengecekan lokasi tanah dan keamanan data. Perubahan ini diharapkan mempermudah proses administrasi tanah dan memberikan keamanan yang lebih baik bagi pemilik tanah di era digital sekarang ini.
Rohim