Sidang Sengketa Lahan Biru Sena Semakin Panas, Jacksany Ungkap Fakta Faktual Penting di Persidangan

Tangerang, tangrayanews.com
Sidang perkara sengketa lahan ahli waris almarhum Biru Sena versus PT. Modernland kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tangerang pada Senin, 23 September 2024. Persidangan yang berlangsung di ruang utama ini banyak mengundang perhatian publik, dengan menghadirkan Jacksany yang akrab dipanggil AA,kini hadir memberikan kesaksian utama untuk ahli waris almarhum Biru Sena.
Dalam perkara No. 1422/Pdt.G/2023/PN.Tng, ahli waris Biru Sena menggugat PT. Modernland atas dugaan penguasaan lahan secara tidak sah. Kasus ini menarik perhatian karena, melibatkan lahan yang berada di lokasi strategis, dengan nilai sangat fantastis sehingga menjadi rebutan.
Jacksany yang hadir sebagai saksi, telah membeberkan bukti faktual terkait pengklaiman kepemilikan lahan yang disengketakan. Di hadapan yang Mulia Hakim, Jacksany dengan tegas menyatakan bahwa tanah tersebut secara sah dimiliki oleh almarhum Biru Sena dan kini menjadi hak ahli warisnya.
“Tanah ini secara sah milik almarhum Biru Sena. Kami memiliki dokumen dan bukti-bukti kongkret yang tidak dapat dibantah,” ujar Jacksany dalam kesaksiannya dengan nada lantabg penuh keyakinan.
Ia menjelaskan secara detail riwayat kepemilikan lahan serta menegaskan bahwa penguasaan lahan oleh PT. Modernland merupakan tindakan yang melanggar hak hukum ahli waris. Menurutnya, PT. Modernland mengambil alih lahan tersebut tanpa seizin pihak keluarga Biru Sena, yang selama ini telah menjaga dan mengelola tanah tersebut berdasarkan dokumen kepemilikan yang sah.
“Ini bukan hanya sekadar sengketa lahan, tetapi juga perjuangan untuk keadilan bagi keluarga kami. Kami hanya meminta agar hak kami sebagai ahli waris diakui dan dihormati,” lanjut Jacksany dengan nada tegas.
Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian sengketa lahan yang melibatkan keluarga almarhum Biru Sena, termasuk perkara No. 1256/Pdt.G/2023/PN.Tng yang sebelumnya menghadapkannya dengan Agus Eliadarius terkait tanah nomor 116. Namun, persidangan kali ini lebih terfokus pada perseteruan antara ahli waris Biru Sena dengan PT. Modernland yang diduga menguasai lahan tanpa izin sah.
Kisah ini semakin menarik perhatian dimana terlibatnya perusahaan properti besar, PT. Modernland, yang selama ini memiliki reputasi positif di kalangan industri properti. Sementara itu, ahli waris Biru Sena Bersih Keras di dalam memperjuangkan haknya dengan memberikan berbagai bukti faktualnya, termasuk sertifikat tanah serta dokumen kepemilikan yang sah.
“Ini bukan hanya soal lahan, tetapi soal keadilan dan hak yang sudah diperjuangkan oleh keluarga Biru Sena,” tegas Jacksany dalam sidang yang semakin memanas.
Kesaksian yang diungkapkan Jacksany dipandang sebagai titik balik penting dalam kasus yang sudah berangsur-angsur lamanya. Banyak pihak menilai, kesaksian Jacksany akan menjadi faktor krusial di dalam menentukan sidang berikutnya.
Penantian Publik di persidangan selanjutnya yang di jadwalkan dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya, serta penelusuran lebih mendalam terhadap bukti-bukti pengajuan oleh kedua belah pihak.
Tak sampai disini, Jacksany pun tak luput dengan harapannya kepada Majelis Kehormatan Hakim yang mengawal persidangan, agar mengambil langkah keputusan yang seadil-adilnya, sesuai dengan Bukti Kongret yang disampaikan di persidangan.
“Semoga Allah SWT memberikan keridhoan-Nya kepada kami sebagai ahli waris, yang berhak atas lahan ini sesuai hukum. Kami perjuangkan apa yang memang sudah dititipkan kepada kami oleh pemilik aslinya. Semoga keadilan berpihak pada yang benar,” tutur Jacksany dalam kesaksiannya.
Lebih jauh, Jacksany juga menyampaikan pesan moral terkait maraknya mafia tanah yang sering menindas masyarakat kecil. Dirinya berharap agar mereka mendapatkan hidayah dan berhenti di dalam melakukan tindakan yang merugikan masyarakat awam.
“Semoga para mafia tanah dan oknum yang terlibat segera mendapatkan hidayah dari Tuhan Yang Maha Kuasa, dan berhenti menzalimi masyarakat yang lemah,” ujar Jacksany dengan penuh harapan.
Sidang berikutnya dijadwalkan dua minggu kedepan yang semakin memanas, perseteruan antar kedua belah pihak dimana mereka saling berusaha dalam memperkuat yang akan di posisikan secara hukum. Masyarakat berharap bahwa bentuk mediasi Pengadilan Negeri Kota Tangerang dapat memberikan keputusan mana yang Hak dan mana yang Bathil sehingga,Keadilan dimuka Bumi negeri Indonesia tercinta ini dapat ditegakan.
Red