mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Restorative Justice sebagai Solusi Humanis dalam Penyelesaian Kasus Pengancaman di Tangerang


TANGERANG, tangrayanews.com
Kasus dugaan pengancaman yang terjadi di wilayah hukum Polsek Teluknaga, Tangerang, telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, sebuah pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan dan kemanusiaan dalam penegakan hukum. Penyelesaian ini menjadi bukti keberhasilan penyidik dalam menangani perkara dengan cara yang humanis dan berbasis musyawarah.

Kasus tersebut bermula pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 12.55 WIB, di Jalan Radiator Ujung RT.002/015, Desa Salembaran, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten. M. Sahfol Daili melaporkan EA atas tuduhan pengancaman ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Teluknaga. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/251/IX/2024/SPKT/POLSEK TELUKNAGA/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Seiring berjalannya proses hukum, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur perdamaian. Proses mediasi berlangsung pada Minggu, 16 Maret 2025, di Mapolsek Teluknaga, dengan kehadiran kuasa hukum masing-masing, saksi dari pihak pelapor dan terlapor, serta aparat kepolisian.

Dalam kesepakatan tersebut, EA selaku terlapor berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, penyelesaian secara adat Nias dijadikan bagian dari upaya pemulihan harkat dan martabat yang terciderai.

Kuasa hukum EA, Rurih, SH., CM., memberikan apresiasi terhadap pendekatan keadilan restoratif dalam perkara ini. Ia menjelaskan bahwa mediasi difasilitasi oleh Iptu Zaenal selaku Kanit, bersama timnya. “Kami bersyukur karena semua pihak dapat mencapai kata sepakat dalam mediasi ini,” ujar Rurih kepada awak media.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan dampak emosional kasus ini terhadap keluarga kliennya, khususnya anak EA yang masih berusia lima tahun. Permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan harapan mendapatkan kebijaksanaan dari pihak kepolisian.

Pada Sabtu, 29 Maret 2025, Rurih menunjukkan surat pernyataan perdamaian yang telah ditandatangani oleh korban dan pelaku. Dalam surat tersebut, EA mengakui kesalahannya, sementara pihak korban beserta keluarga memberikan maaf atas insiden yang terjadi.

Penyelesaian kasus ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021, yang menggarisbawahi bahwa hukum pidana adalah upaya terakhir dalam penegakan hukum. Prinsip restorative justice juga ditegaskan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020, yang memungkinkan penghentian penuntutan atas dasar keadilan restoratif.

Pendekatan ini menjadi manifestasi dari sistem hukum yang lebih berorientasi pada penyelesaian secara kekeluargaan dan penguatan nilai-nilai kemanusiaan.

Kasus ini sekaligus menjadi contoh nyata keberhasilan penerapan keadilan restoratif sebagai alternatif solusi dalam proses hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar hukuman.

 

Sumber: Aris

Red

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f