Pewaris Tanah Lie Pie Goan Polisikan 3 Oknum Terduga Mafia Tanah Terkait Bidang 43 dan 75 di Selapajang

TANGRANG, tangrayanews.com
Persoalan mafia tanah di Tangerang semakin memanas. Masyarakat berharap agar Kementerian ATR BPN pusat, Jaksa Agung R.I, Kajari Kota Tangerang, Kapolri, Kapolres Kota Tangerang, Pj Walikota Tangerang Doktor Nurdin, dan Inspektorat Kota Tangerang bekerja sama dengan warga untuk memberantas mafia tanah yang meresahkan.
Oknum terkait dianggap sebagai musuh masyarakat. Tindakan mereka mencederai rasa keadilan dan keamanan. Jacksani, tokoh masyarakat, menyatakan bahwa mafia tanah seringkali bangga dengan tindakannya.
“Berpihak kepada kebenaran adalah sikap mulia. Mencegah dan memberantas kejahatan mafia tanah dan oknum adalah tindakan terpuji, demi keridhoan Ilahi,” ujar Jacksani saat ditemui di Polres Kota Tangerang, Selasa (9/7/2024).
Sebagai pewaris merny Arif pun meminta bahwa dirinya berharap kepada pengadilan negeri (PN) kota tangerang serta Badan Pertanahan Negara (BPN) /ATR kota tangerang untuk tidak memberikan Kompensasi apapun terkait ganti rugi konsinyasi kepada pihak-pihak terlapor.
” Saya mohon pada ketua pengadilan negeri (PN) dan kepala kantor BPN untuk tidak memberikan kompensasi apapun untuk Y cs dan J cs dan M cs. Karena mereka merupakan gerombolan mafia tanah yang saya laporkan ke Polres Metro dan Kajari Kota Tangerang dengan terkait dugaan keberadaan girik palsu nya “, Tuturnya
Merny Arif sekaligus pemilik bidang 43 dan 75, berharap tindakan tegas diambil terhadap mafia tanah ini untuk menjaga keadilan dan ketertiban. Ia menegaskan pentingnya tidak membayar uang konsinyasi kepada gerombolan tersebut, karena mereka bukan pemilik sah lahan yang dibebaskan oleh PT. Angkasa Pura.
Kasus ini juga melibatkan ahli waris almarhum MY yang menggugat penggarap ahli waris AB, salah satu tergugatnya adalah An. Langkah hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan mengembalikan hak tanah kepada pemilik sahnya.
Dua bidang tanah yang terlibat adalah :
Bidang 43: Luas 5.400 m2 dengan nilai konsinyasi Rp. 10.215.763.698, digarap oleh Bana. Bidang 75: Luas 23.688 m2 dengan nilai konsinyasi Rp. 25.071.545.419, digarap oleh SK.
Pengukuran pembebasan lahan untuk Runway III Bandara Soekarno-Hatta dilakukan tahun 2016. Namun, ahli waris Lie Pie Goan sebagai pemilik lahan tidak diberitahukan tentang pembebasan ini, tanah bidang 43 berdasarkan hasil pengukuran, diatasnamakan kepada penggarap, yaitu An ahli waris BA.
Pada 13 Juli 2018, undangan musyawarah dari kantor BPN Tangerang mencantumkan nama Pemerintah Kota Tangerang dan ahli waris BA. Tahun 2019, ahli waris BA menggugat Pemkot Tangerang dengan putusan konsinyasi Rp. 10.215.763.698.
Kasus terus bergulir dengan gugatan dari almarhum HMY terhadap ahli waris Bana pada 22 Maret 2024, dengan bukti girik C.1152 dan C.1153 milik Lie Pie Goan.
Dengan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan mafia tanah dapat diberantas, menciptakan lingkungan aman dan adil bagi warga Tangerang.
Red