Percepatan Pendaftaran Tanah Ulayat: Komitmen Menteri Nusron Wahid untuk Perlindungan Hak Masyarakat Adat

PADANG, tangrayanews.com
Dalam rangka memperkuat pengakuan serta perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat. Acara ini merupakan salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong percepatan registrasi tanah ulayat guna menghindari potensi konflik agraria serta mencegah peralihan kepemilikan tanah secara tidak sah.Senin 28/04 2025.
Dalam sambutannya di Auditorium Universitas Negeri Padang, Menteri Nusron Wahid menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin keberlanjutan dan perlindungan tanah ulayat di Sumatera Barat. Ia menyoroti berbagai kasus di daerah lain, seperti di Provinsi Riau, di mana ketidakjelasan administrasi tanah ulayat menyebabkan penyalahgunaan oleh korporasi maupun individu yang mengklaim tanah tanpa persetujuan masyarakat adat.
“Kami bertekad supaya tanah-tanah ulayat di Sumatera Barat terjaga. Tidak boleh ada pihak luar yang masuk dan mengklaim tanpa persetujuan para tetua adat,” ujar Nusron. dirinya juga menggarisbawahi pentingnya pendaftaran tanah ulayat agar kepemilikan yang sah dapat diakui secara hukum dan terhindar dari penguasaan sepihak yang merugikan masyarakat adat.
Menurut data Kementerian ATR/BPN, terdapat 475 bidang tanah ulayat di Sumatera Barat dengan luas mencapai 300 ribu hektare, di mana Kabupaten Pesisir Selatan tercatat sebagai wilayah dengan bidang tanah ulayat terbanyak. Menteri Nusron menegaskan bahwa percepatan pengadministrasian tanah ulayat menjadi kunci dalam memberikan kepastian hukum serta menghindari sengketa lahan yang dapat menghambat pembangunan daerah.
Upaya ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat melalui legalisasi aset yang dimiliki, sehingga tanah ulayat dapat digunakan untuk kepentingan produktif tanpa kehilangan hak kepemilikan aslinya. “Dengan pendaftaran yang lebih sistematis, kita memastikan tanah adat tetap berada di tangan masyarakat hukum adat,” jelasnya.
Sebagai bagian dari kebijakan pendaftaran tanah ulayat, Menteri Nusron turut menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi kepada Kerapatan Adat Nagari (KAN) V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh, Kota Pariaman. Selain itu, dilakukan pula penyerahan 5 Sertipikat Hak Pakai di atas HPL untuk perorangan serta 5 sertipikat wakaf, semuanya dalam format Sertipikat Elektronik, sebagai bagian dari inovasi digitalisasi administrasi pertanahan.
Dalam mendukung implementasi pendaftaran tanah ulayat secara bertahap, Kementerian ATR/BPN akan menyelenggarakan sosialisasi lebih lanjut di berbagai kabupaten di Sumatera Barat. Menteri Nusron juga dijadwalkan melakukan kunjungan langsung ke Kabupaten Agam guna memastikan pelaksanaan program berlangsung efektif.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade; Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh; Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy; serta jajaran pejabat Kementerian ATR/BPN, seperti Inspektur Jenderal Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat Teddi Guspriadi.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan masyarakat adat, percepatan pendaftaran tanah ulayat di Sumatera Barat diharapkan semakin meningkat, memastikan keadilan agraria bagi masyarakat hukum adat serta menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan berkelanjutan
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
Rhm