Penyelesaian Perkara Penggelapan di Ciputat: Kepolisian Sukses Fasilitasi Perdamaian Melalui Pendekatan Restoratif

Tangerang Selatan, tangrayanews.com
Sebuah studi kasus mengenai efektivitas pendekatan restoratif justice telah terungkap dalam penyelesaian kasus dugaan penggelapan di Ciputat. Kasus yang sempat viral ini tidak hanya menarik perhatian publik karena kompleksitas hukumnya, tetapi juga menonjolkan keunggulan pendekatan restoratif dalam sistem hukum.
Kasus ini bermula dari laporan Paulus Tarigan, S.H., mewakili kliennya, Sdri. N, terhadap S.Y., yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan. Dalam upaya penanganan kasus ini, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor D.H. Inkiriwang, memprioritaskan penyelesaian secara profesional dengan menekankan pendekatan restoratif justice. Kapolsek Ciputat Timur segera menindaklanjuti arahan tersebut dengan menangguhkan penahanan terhadap terlapor, memberikan ruang untuk mediasi yang melibatkan keluarga dan kuasa hukum masing-masing pihak.
Mediasi berlangsung di bawah kepemimpinan Drs. H. Muslih, M.M., sebagai mediator yang memiliki peran penting dalam mempertimbangkan aspek hukum dan sosial dalam kasus ini. Diskusi yang terstruktur dan komprehensif menghasilkan kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor. Dengan penandatanganan surat pernyataan perdamaian, pelapor mengajukan pencabutan laporan secara resmi sebagai bentuk penyelesaian berbasis kekeluargaan.
Kasus ini sempat viral karena tindakan spontan dari kedua anak tersangka, yang mengungkapkan niat menjual ginjal demi membebaskan ibu mereka dari jeratan hukum. Dalam konferensi pers, perwakilan keluarga tersangka, Yelvin, mengklarifikasi bahwa tindakan tersebut merupakan spontanitas tanpa izin dan di luar kendali orang tua. Ia juga berterima kasih kepada kepolisian atas fasilitasi mediasi yang berorientasi pada perdamaian.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar, menegaskan pentingnya pendekatan restoratif justice sebagai alternatif penyelesaian konflik hukum. Dengan diterimanya dokumen pencabutan laporan, proses ini menjadi model penyelesaian masalah hukum yang menjunjung tinggi keadilan sekaligus harmoni sosial. Kesepakatan damai tersebut tidak hanya menyelesaikan sengketa hukum tetapi juga mengembalikan hubungan sosial yang lebih sehat antara kedua pihak.
Penyelesaian kasus penggelapan di Ciputat melalui pendekatan restoratif justice menawarkan perspektif mendalam tentang efektivitas metode ini dalam mendukung sistem hukum yang lebih humanis. Pendekatan ini mengintegrasikan aspek hukum, sosial, dan kekeluargaan untuk mencapai keadilan yang tidak hanya bersifat legal tetapi juga memperkuat solidaritas dalam masyarakat.
Rohim