Penguatan Kemitraan Pemerintah Kota Tangerang dan Tangcity Mall dalam Implementasi Rencana Aksi Udara Bersih

TANGERANG, tangrayanews.com
Pencemaran udara merupakan tantangan ekologis yang semakin mendesak, khususnya di wilayah urban dengan mobilitas tinggi seperti Kota Tangerang. Polutan udara, termasuk partikel halus PM 2.5, telah terbukti memiliki dampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat, meningkatkan risiko penyakit pernapasan, gangguan kardiovaskular, serta menurunkan kualitas hidup secara keseluruhan. Berdasarkan inventarisasi emisi tahun 2023, sektor aktivitas komersial menyumbang 33% dari total beban emisi PM 2.5 di Kota Tangerang, menjadikannya salah satu sektor prioritas dalam pengendalian polusi udara.
Menanggapi situasi hal ini, Pemerintah Kota Tangerang menggagas **Rencana Aksi Udara Bersih pada Sumber Area Aktivitas Komersial** yang bertujuan untuk menekan emisi dari sektor komersial, dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kemitraan lintas sektor. Sebagai langkah nyata, Pemerintah Kota Tangerang berkolaborasi dengan Tangcity Mall dalam pelaksanaan berbagai program yang mendukung kualitas udara bersih, termasuk uji emisi gratis bagi kendaraan bermotor.
Pada Kamis, 17 April 2025,Tangcity Mall secara resmi menyatakan dukungan terhadap program ini dengan menandatangani perjanjian kerja sama bersama Pemerintah Kota Tangerang. Dalam perjanjian tersebut, Tangcity Mall berkomitmen untuk menerapkan berbagai inisiatif keberlanjutan, di antaranya:
* Penghijauan kawasan komersial dengan
menanam pohon penyerap polutan.
* Penyediaan ruang tunggu bagi sopir
untuk mencegah mesin kendaraan
menyala dalam kondisi idle.
* Fasilitas parkir khusus bagi kendaraan
yang telah lulus uji emisi.
* Pelaksanaan uji emisi berkala di area
komersial bekerja sama dengan Dinas
Lingkungan Hidup.
Direktur Tangcity Mall, Sugiyanto Lie, menekankan bahwa pusat perbelanjaan memiliki peran lebih dari sekadar tempat transaksi ekonomi. Dalam sambutannya, ia menyatakan bahwa peran pusat perbelanjaan harus diperluas menjadi bagian dari upaya penciptaan ruang publik yang sehat dan berkelanjutan.
Acara penandatanganan kerja sama turut dihadiri oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, dan Wakil Wali Kota, H. Maryono Hasan, bersama jajaran manajemen Tangcity Mall. Sejalan dengan peresmian kerja sama ini, diselenggarakan pula uji emisi gratis bagi 50 kendaraan bermotor, terdiri dari 25 mobil dan 25 motor, yang dilaksanakan di Parkir Perintis Tangcity Mall mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Dalam pidatonya, Wali Kota Tangerang menegaskan bahwa akses terhadap udara bersih merupakan hak fundamental setiap warga. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat umum, dalam mewujudkan Kota Tangerang yang lebih sehat dan ramah lingkungan. Program ini juga sejalan dengan agenda **100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang 2025-2030**, yang menjadikan kualitas udara bersih sebagai salah satu indikator kota layak huni bagi generasi saat ini dan masa depan.
Inisiatif kolaboratif ini diharapkan menjadi tonggak awal bagi perubahan yang lebih sistematis dalam pengelolaan kualitas udara di kawasan komersial Kota Tangerang. Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan sektor swasta, langkah menuju kota yang lebih bersih dan sehat semakin nyata.
Keberlanjutan dari program ini akan sangat bergantung pada konsistensi implementasi serta keterlibatan aktif dari berbagai pihak. Masyarakat juga dapat berkontribusi dengan mendukung kebijakan ramah lingkungan, memilih moda transportasi rendah emisi, serta berpartisipasi dalam program penghijauan yang diperkenalkan oleh pemerintah maupun pihak swasta.
Melalui komitmen bersama, Kota Tangerang dapat menjadi contoh bagaimana kebijakan lingkungan yang inovatif, didukung oleh kemitraan strategis, mampu menciptakan perubahan nyata untuk kesejahteraan masyarakat.
Rhm