mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pastikan Penyelesaian Sertifikasi Lahan, ATR/BPN: Program Penyuluhan PTKL Cegah Sengketa Batas Tanah


Tangerang<span, tangrayanews.com
Kementerian Agraria dan Tata Ruang ATR/Badan Pertanahan (BPN) Kota Tangerang menyelenggarakan penyuluhan kegiatan Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL) dengan tujuan memudahkan warga Kota Tangerang dalam mengurus pemetaan bidang tanah secara lengkap. Kegiatan itu berlangsung di Aula lantai 2 kantor Kecamatan Tangerang, Jl. Nyimas Melati No.21, Sukarasa, Kec. Tangerang, Kota Tangerang,

Proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahatan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan kepengurusan Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL).

Koordinator Substansi Sengketa Konflik dan Perkara Pertanahan BPN Kota Tangerang Asep Erwin, S.H memaparkan, program ini dilakukan agar pemasangan patok tidak terjadi sengketa batas. “Apabila warga kota Tangerang yang ingin melakukan permohonan pengukuran bidang tanah ke BPN, maka cukup melakukan untuk melanjutkan ketingkat Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT), pembuatan ini dilakukan secara kolektif Kerja di setiap kelurahan,” tuturnya, Rabu 7/7/2024.

Asep menambahkan target dari PTKL, semua bidang tanah bisa terpetakan untuk meminimize sengketa batas bidang tanah, pasalnya, kami tidak akan melakukan pengukuran tanah apabila bidang tanah tersebut dalam persengketaaan. “Ini merupakan program nasional yang  pemetaannya dilakukan dengan menggunakan drone, kami berharap masyarakat dapat melanjutkan sampai ke level terselesaikannya di dalam mengurus pembuatan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dan kami menghimbau untuk pembuatan PTKL dapat dilakukan di tahun 2024,” Imbuhnya

Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah Tangerang. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal ini membuktikan pentingnya sertifikat tanah tertandanya bukti hukum atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat indonesia, khususnya di Kota Tangerang.

Metode PTKL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Rohim

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f