Ngeeeri,, Diduga Proyek Galian Tanah Perumahan Raksasa Milik PT Paramount Renggut 2 Nyawa

Kab Tangerang, tangrayanews.com
Proyek perumahan raksasa bekas galian paramount petals merenggut dua nyawa bocah yang sedang bermain di kampung Ranca Balok, Kecamatan curug, kabupaten tangerang, Senin (04/11/2024) sekitar pukul 16.00. WIB.
Tewasnya bocah tersebut membawa malapetaka untuk keluarganya,ketika sedang bermain di sekitar wilayah eks galian proyek perumahan yang terbuka mengagah, dan anehnya tidak ada papan informasi sebagai peringatan di titik area galian PT. Paramount Petals.
Proyek galian tanah atas perumahan raksasa yang diduga sebagai pemicu hilangnya nyawa dua anak tersebut, membuat keluarga korban menangis histeris dan meninggalkan luka yang mendalam.
Saat tim awak media terjun ke lokasi, sudah banyak warga yang mengerumuni galian tersebut.
“Menurut keterangan warga, proyek galian tersebut milik PT Paramount ” Jelas warga sekitar.
Korban yang meninggal dua orang bocah tersebut, sedang menunggu evakuasi oleh pihak kepolisian dari Polsek Curug dan jajaran Polres Tangerang Selatan, sedangkan dua korban yang selamat juga masih mengalami trauma. dan juga dievakuasi ke RS terdekat untuk mendapatkan pertolongan dan pemeriksaan.
Menurut praktisi Hukum Yanto Nelson Nalle SH, MH, dari LBH Peradi Perjuangan yang akrab disapa Nelson menjelaskan,” bisa saja pihak Pengembang di minta untuk ikut bertanggungjawab atas kejadian tesebut, sebab pihak pengembang proyek harus benar-benar menjaga lingkungan proyek jangan sampai ada yang memasuki kawasan proyek atau setidaknya memberikan peringatan atau menaruh papan pemberitahuan larangan bagi orang lain untuk memasuki kawasan proyek tersebut, jika benar ini kelalaian pihak Penanggung jawab proyek maka pihak Management harus ikut bertanggung jawab. Jika sudah ada yang meninggal siapa yang bertanggung jawab?” Jelas Nelson.
Tambah Nelson, “kami pun bertanya-tanya bagaimana dengan analisis dampak lingkungan (Amdal) dan analisis dampak lalu lintas (Andalalin) apakah sesuai atau kah tidak, adakah warga yang di ikut sertakan saat memaparkan dampak-dampak terkini dan di masa depan dari pembangunan Proyek tersebut?. “Tegasnya Nelson.
Lanjut Nelson bahwa, jika keluarga korban ingin melakukan upaya-upaya hukum, berikut ada beberapa rekomendasi landasan hukum yang bisa di terapkan, jika masalah ini tidak bisa di selesaikan secara kekeluargaan;
●Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum).Pasal ini menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan pelaku untuk mengganti kerugian tersebut. Pemilik atau pengelola lokasi galian dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum jika kelalaiannya dalam memastikan keamanan area tersebut mengakibatkan kerugian pada orang lain, dalam hal ini kehilangan nyawa.
●Pasal 1367 KUHPerdata (Tanggung
Jawab atas Kerugian oleh Benda di
Bawah Penguasaan). Pasal ini
mengatur bahwa seseorang
bertanggung jawab atas kerugian
yang disebabkan oleh benda di
bawah penguasaannya. Jika lokasi
galian merupakan bagian dari properti
yang di bawah penguasaan atau
pengawasan pihak tertentu (baik
pribadi atau badan usaha), maka
pihak tersebut dapat dipertanggungjawabkan atas akibat
dari kondisi properti yang
membahayakan.
●Peraturan Terkait Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)Aturan
mengenai keselamatan di tempat
proyek diatur dalam Undang-Undang
No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja dan aturan
turunannya. Pasal-pasal ini
mengharuskan pemilik proyek atau
pengelola area proyek untuk
memastikan tempat kerja aman dan
dilengkapi tanda peringatan yang
jelas. Dalam konteks ini, area bekas
galian yang tidak memiliki papan
peringatan dan dibiarkan terbuka bisa
dianggap sebagai pelanggaran
prinsip keselamatan.
●Peraturan Menteri PUPR (Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat).
Terkait lokasi bekas galian, terdapat
peraturan spesifik dari Kementerian
PUPR, khususnya Peraturan Menteri
PUPR No. 21/PRT/M/2019 tentang
Pedoman Pencegahan dan
Penanganan Kecelakaan Konstruksi.
Peraturan ini mengatur bahwa area
bekas proyek harus dinyatakan aman
dan tidak membahayakan masyarakat, terutama anak-anak, sehingga kelalaian dalam penutupan dan pemberian tanda peringatan bisa dianggap sebagai pelanggaran.
●Saksi yang Bisa Mendukung Kasus
Dalam kasus ini, beberapa jenis saksi
bisa sangat membantu saksi mata
yang mengetahui area tersebut
dibiarkan terbuka dan tidak dipasang
papan peringatan. Saksi ahli di
bidang keselamatan kerja atau
konstruksi, yang bisa memberikan
pendapat profesional tentang
kewajiban pemilik area galian dalam
menjaga keamanan.
Saksi dari warga setempat, yang mungkin sudah menyampaikan keluhan atau memperhatikan kondisi berbahaya di lokasi galian. Hingga berita ini di tayangkan, pihak Paramount yang berada di lokasi rumah duka belum bisa dikonfirmasi. Hingga akhirnya ke dua keluarga korban yang meninggal akan menuntut.
Red