Menteri Nusron Tegaskan Komitmen Negara dalam Perlindungan Hak Tanah Ulayat

PADANG, tangrayanews.com
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi hak masyarakat hukum adat, khususnya terkait tanah ulayat. Pernyataan tersebut ia katakan saat membuka kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat, yang digelar di Auditorium Universitas Negeri Padang, Senin (28/04/2025).
“Kami sebagai perwakilan negara, tidak mungkin punya niat jahat terhadap hak-hak masyarakat hukum adat. Justru, negara hadir untuk mengakui dan melindungi hak-hak tersebut. Bentuk pengakuan dan pencegahan konflik ke depannya seperti apa? Didaftarkan, didata, supaya jelas,” tegas Menteri Nusron.
Ia menjelaskan, pencatatan tanah ulayat ini bertujuan untuk memperjelas kepemilikan sehingga tidak mudah diklaim atau diambil alih pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk korporasi besar yang memiliki kekuatan modal. “Kita ingin memastikan bahwa nanti, jika ada yang mengaku-ngaku atau mencoba mengambil hak ulayat, sudah ada data dan bukti yang sah. Inilah tanah adat yang diakui negara,” ujar Menteri Nusron.
Sosialisasi ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, lembaga adat, Kerapatan Adat Nagari (KAN), bundo kanduang, perguruan tinggi, Forkopimda Sumatera Barat, hingga organisasi masyarakat sipil. Hadir pula Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, serta Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh. Dengan keterlibatan seluruh terkait, Menteri Nusron berharap bisa mewujudkan perlindungan bagi hak rakyat yang dalam hal ini adalah hak atas tanah ulayat.
“Saya kira inilah niat baik kami datang ke sini. Karena itu, kami mohon dukungan dari seluruh warga Sumatera Barat. Kedatangan kami bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi untuk kebaikan Bapak/Ibu sekalian dan untuk kebaikan bersama. Sebab, memang sudah menjadi tugas negara untuk melindungi hak-hak rakyat, termasuk hak atas tanah adat,” ucap Nusron Wahid.
Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa per April 2025, seluruh bidang tanah terdaftar di Indonesia sudah mencapai 121.728.816 bidang tanah dan telah tersertipikasi 95.944.121 bidang. Sementara terkait tanah ulayat, di Sumatera Barat terdapat potensi 475 bidang tanah ulayat atau sekitar 300 ribu hektare.
Sebagai bentuk nyata dari pengakuan negara terhadap hak masyarakat hukum adat, Menteri Nusron menyerahkan 1 Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi untuk KAN V Koto Air Pampan/Niniak Mamak Koto Pauh, Kota Pariaman. Diserahkan pula 5 Sertipikat Hak Pakai di atas HPL untuk perorangan dan 5 sertipikat wakaf. Seluruh sertipikat yang diserahkan merupakan Sertipikat Elektronik.
Hadir mendampingi Menteri Nusron, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Iskandar Syah; dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi beserta jajaran. (GE/YZ)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
Rhm