mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Mengenal Tata Cara Penyerahan Pengelolaan Prasarana, Sarana Utilitas Umum Pengembang ke Pemerintah Daerah


TANGERANG, tangrayanews.com
Pengelolaan Prasarana Utilitas Umum (PSU) merupakan Penyerahan Fasilitas Sosial (Fasos) maupun Fasilitas Umum (Fasum) dari pihak pengembang kepada Pemerintah Daerah (Pemda) akan menjadi kewajibannya para pengembang di dalam  menyelesaikan serta menyerahkan Fasos maupun Fasumnya.

Bilamana pengembang belum menyerahkan Fasos dan Fasumnya pada Pemerintah Daerah (Pemda), maka yang dirugikan tidak hanya masyarakat, melainkan pemerintah itu sendiri. Menurut keterangan Pj Wali Kota,secara legalitas, pemerintah tidak mempunyai kewenangan secara administratif dalam melakukan pembangunan maupun perawatan utilitas kota tangerang.

Hal tersebut akan menjadi beban pemerintah, terutama dari sisi legalitasnya. Sedangkan disisi lain, masyarakat hanya mengetahui kesalahan pemerintahnya saja, seperti halnya dengan lampu penerangan jalan yang padam, dan fasilitas jalan atau saluran rusak yang dibebankan kewajibannya kepada pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang  Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Pasal 5 ayat (1),
“Setiap Penyelenggara dalam melakukan pembangunan perumahan wajib menyediakan Prasarana, Sarana, Utilitas dengan proporsi 40% (empat puluh persen) dari luas tanah yang dikembangkan sesuai dengan rencana tapak yang disetujui oleh pemerintah daerah”.

Dilanjutkan dengan Pasal 12 ayat (1) Kewajiban penyelenggara perumahan menyediakan lahan untuk TPU berupa tanah siap bangun dengan ketentuan untuk pembangunan kawasan perumahan horizontal.

Koordinator Kelompok Subtansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah
Sahrulloh menjelaskan  bahwa, penyelenggara wajib menyerahkan lahan dengan nilai yang ditentukan perencanaan pembangunan perumahan yang horizontal, 
” Kewajiban penyelenggara yang menyerahkan lahan TPU sebesar 2% (dua persen) dari luas lahan sesuai rencana perumahan horizontal pada rencana tapak (site plant ) yang disetujui ,” Jelas Sahrulloh, pada 18/72024

Pemerintah daerah menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman yang telah memenuhi persyaratan antara lain:
(1). Adapun Persyaratan umum
       meliputi:
      a. Lokasi prasarana, sarana, dan utilitas
          sesuai dengan rencana tapak yang
          sudah disetujui oleh  pemerintah
          daerah.
      b. Sesuai dengan dokumen perijinan dan
          spesifikasi teknis  bangunan.
(2). Persyaratan teknis sesuai dengan    
       ketentuan peraturan
       perundang-undangan terkait dengan
       pembangunanperumahan dan
       permukiman.
(3)  Persyaratan administrasi
       harus memiliki:
      A.dokumen rencana tapak
          (siteplant) yang telah disetujui
          oleh pemerintah daerah
      B. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi
          bangunan yang dipersyaratkan;
      C. Ijin Penggunaan Bangunan (IPB) bagi
           bangunan yang dipersyaratkan; dan
      D. Surat pelepasan hak atas tanah dari
           pengembang kepada pemerintah
           daerah.

Tim Verifikasi untuk memproses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman terdiri atas unsur:
     A. Sekretariat Daerah;
     B. Badan Perencanaan Keuangan Aset
          Daerah (BPKAD)
     C.  Badan Pertanahan Nasional (BPN)
     D.  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
           teknis terkait
      E.  Camat
      F.  Lurah/Kepala Desa.
Pasca penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas sebagaimana dimaksud, Pengelola barang milik daerah ( PBMD ) yang akan melakukan pencatatan asset atas prasarana, sarana, dan utilitas ke dalam Daftar Barang Milik Daerah (DBMD) serta melakukan pencatatan ke dalam Daftar Barang Milik Pengguna (DBMP).

Satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menerima asset berupa prasarana, sarana, dan utilitas adalah dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan (Dinas Perkimtan) yang berkewajiban untuk menginformasikan kepada masyarakat mengenai prasarana, sarana, dan utilitas yang sudah diserahkan oleh pengembang tersebut.

SKPD pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah, sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat, dan tidak dapat merubah peruntukan prasarana, sarana, dan utilitasnya.

Pemerintah daerah (PEMDA) akan membuat pernyataan asset atas tanah prasarana, sarana dan utilitas tersebut, sebagai dasar permohonan pendaftaran hak atas tanah di kantor badan pertanahan nasional (BPN) setempat, serta menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas kepada SKPD yang berwenang dalam mengelola dan memelihara paling lambatnya kurang lebih sekitar 3 (tiga) bulan setelah kantor BPN menerbitkan hak atas tanah tersebut.

Berikut adalah sanksi administratif kepada pengembang yang tidak memenuhi peraturan tersebut berupa:
   A. Peringatan tertulis
   B. Pembatasan kegiatan pembangunan
   C. Penghentian sementara atau tetap pada
        pekerjaan pelaksanaan pembangunan
   D. Penghentian sementara atau
        penghentian tetap pada pengelolaan   
        perumahan
   E.  Penguasaan sementara oleh           

         pemerintah (disegel)                                      F. Kewajiban membongkar
         sendiri bangunan dalam jangka waktu
         tertentu
    G. Pembatasan kegiatan usaha
    H. Pembekuan izin mendirikanbangunan
     I.  Pencabutan izin mendirikan bangunan
     J.  Pembekuan/pencabutan
          surat bukti kepemilikan rumah
     K. Perintah pembongkaran bangunan
          rumah
      L. Pembekuan izin usaha
     M. Pencabutan izin usaha
      N. Pengawasan
      O. Pembatalan izin
      P.  Kewajiban pemulihan fungsi lahan
           dalam jangka waktu tertentu
      Q. Pencabutan insentif
      R. Pengenaan denda administratif
      S.  Penutupan Lokasi.

Oleh karena itu, Sahrulloh menyampaikan di dalam keterkaitan PSU yang sudah terbit hak pakai pemerintah kota, dapat dikonsultasikan kembali kebagian informasi Kantor Badan Pertanahan Kota Tangerang dgn membawa data-data dan bukti yang validnya.  ” Terkait alih fungsi lahan PSU yang belum disertifikasi bukan menjadi kewenangan Kantor Badan Pertanahan melainkan masih menjadi kewenangan Pemerintah setempat, melainkan Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan kota tangerang dan pihak pengembang, ”  Tandas Sahrulloh

Rohim

 

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f