mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Mediasi Arisan Online di Lampung Berujung Perdamaian, Agus Dharma Wijaya: ini Berkat Tangan Tuhan


Tangerang, tangrayanews.com
Mengingat Persoalan Arisan Online yang viral di Media Sosial (Medsos) di wilayah Lampung kini sudah Terselasaikan. Polres Metro Tangerang Kota berhasil memediasi kasus dugaan penipuan arisan online yang melibatkan Gianina Tanto Gunawan sebagai pelapor dan Ananda Prima Amalia sebagai terlapor. Melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Perdamaian yang dilakukan antara kedua belah pihak Gianina (Pelapor), dan Ananda Prima (Terlapor)  disaksikan oleh para kedua mempelai masing-masing bawasanya, mereka sudah sepakat untuk melakukan perdamaian di area Rumah Makan Seafood Kepiting Montok di Jalan. KS. Tubun No.37/29, RT.002/RW.002, Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Jum’at 13/9/2024 Pukul 21:00 WIB.

Agus Dharma Wijaya, pemilik seafood kepiting montok yang membantu mediasi menjelaskan bahwa, keberhasilan penyelesaian kasus ini tidak lepas dari peran serta semua pihak yang terlibat, serta keberkahan dirinya rasakan dalam setiap prosesnya.

“Semua ini adalah berkat dari Tuhan. Saya percaya bahwa dengan niat baik dan hati yang terbuka, segala permasalahan bisa diselesaikan. Saya merasa hanya sebagai perpanjangan tangan Tuhan untuk membantu proses mediasi ini berjalan lancar,” Tutur Dharma dengan ceria

Kepada awak media, Nanda Prima Amalia seorang wanita yang memiliki paras cantik ini, ia juga membayar kerugian pelapor melalui rekening Bank milik Gianina.

“Saya sudah menyelesaikan dan memberi uang melalui Rekening Gianina (pelapor), sehingga persoalan saya dengan Gianina sudah terselesaikan,” Jelas Nanda Prima Amalia Saat Jumpa pers di Seafood kepiting Montok.

Disamping itu Gianina Tanto Gunawan mengatakan meminta maaf atas kegaduhan yg terjadi.
Nanda sudah menemui saya untuk menyelesaikan tanggung jawabnya kepada saya, kami sepakat dengan Nanda untuk berdamai dan melakukan pencabutan laporan gugatan,sehingga persoalan ini sudah terselesaikan,” Tutur Gianina dengan nada riang.

Kerugian yang dialami Gianina berujung Penyelesaian (Damai) sehingga, tidak ada ada konflik antar kedua belah pihak antara Gianina dengan Ananda Prima baik secara pribadi maupun secara hukum. Untuk itu pengaduan yang dilaporkan Gianina  ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Tangerang Kota dengan LP, Nomor : STTLP/B/900/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 12 Agustus 2024 sudah resmi di Cabut Oleh Gianina saat menyambangi kantor kepolisian Polres Metro Tangerang Kota.

Restorative Justice (RJ) merupakan jalan yang tepat di dalam menyelesaikan konflik dengan mengutamakan perdamaian dan pemulihan. Semoga hal ini menjadi contoh bagi masyarakat indonesia lainnya, bawasanya  jalan damai selalu ada dan bisa menjadi solusi terbaik disetiap permasalahan.

Rohim

 

 

 

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f