mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Manfaatkan Program Inovatif Pelayanan Publik, Berikut Alur Pengajuan PBG 10 Jam di Kota Tangerang


TANGERANG, tangrayanews.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melakukan berbagai kemudahan pelayanan publik bagi masyarakat. Terbaru, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan inovasi Percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi 10 jam yang sebelumnya 45 hari.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin menyampaikan, pelayanan PBG 10 jam selesai sudah dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Tangerang. Untuk memanfaatkan program tersebut, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki luas tanah minimal 35m² dan maksimal 120m².

“Desain rumah yang digunakan juga adalah yang telah dibuatkan oleh Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan. Ada sebanyak 68 desain rumah. Silakan kepada masyarakat Kota Tangerang untuk memanfaatkan program PBG 10 jam selesai,” ungkapnya.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja menambahkan, kini telah disiapkan surat untuk masyarakat yang akan disebarkan melalui tiap kecamatan dan kelurahan. Dalam surat tersebut, terlampir juga persyaratan apa saja yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan PBG 10 Jam selesai.

“Untuk program ini, hanya bagi rumah tinggal sederhana saja dengan desain yang ada. Lalu, untuk 10 jam dilakukan saat jam kerja. Porsinya dilakukan lima jam verifikasi oleh Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan dan sisanya di DPMPTSP. Selanjutnya, 10 jam itu berlaku ketika ada pemberitahuan kepada pemohon untuk melakukan pembayaran retribusi,” tuturnya.

Lalu, syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah KTP, Sertifikat Tanah, Surat Izin Tetangga, KRK, Site Plan Kawasan, IPPT, Advice Planning, dan KKPR. Alur yang dilalui pemohon, mulai dari memilih desain prototipe rumah sederhana, melalui laman perizinanonline.tangerangkota.go.id/prototipe. Setelah memilih, unggah gambar prototipe dan persyaratan lainnya ke laman simbg.pu.go.id.

Tahap selanjutnya, akan dilakukan verifikasi dan validasi. Setelah itu, pemohon akan menerima surat Ketetapan Retribusi Daerah. Pemohon selanjutnya dapat melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar. Tahap terakhir, penerbitan PBG akan dilakukan oleh DPMPTSP Kota Tangerang.

Diharapkan, dengan adanya program PBG 10 Jam selesai ini masyarakat Kota Tangerang dapat mendirikan rumah sederhana dengan biaya yang lebih murah. “Dengan desain yang telah disiapkan, kini masyarakat cukup memilih desain yang sesuai dengan luas lahan dan bangunan. Sehingga, prosesnya juga lebih cepat,” tutupnya.

Rhm

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f