Ketua Mahkamah Agung RI Tandatangani Nota Kesepahaman Yudisial Dengan FCA dan FCFCOA

JAKARTA, tangrayanews.com
Lembaga Tinggi Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menandatangani Nota Kesepahaman Kerjasama Yudisial dengan Federal Court of Australia (FCA) dan Federal Circuit and Family Court of Australia (FCFCOA) di Gedung Mahkamah Agung, Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat. Acara penandatangan ini dihadiri oleh jajaran Pimpinan Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, pejabat Eselon 1 dan 2, serta para hakim dari kedua negara yang mengikuti secara daring, pada Selasa, 25 Juni 2024.
Penandatanganan Nota Kesepahaman kali ini dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. serta Ketua FCA, Hon. Chief Justice Debra Mortimer, juga Ketua FCFCOA, Hon. Chief Justice William Alstergren, namun dalam momen penandatanganan kerja sama ini, Chief Justice Debra Mortimer berhalangan hadir dalam menandatangani naskah Nota Kesepahaman lebih dulu dan kehadirannya digantikan oleh Hon. Justice Berna Collier.
Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. dalam sambutannya memaparkan bahwa, manfaat besar yang telah diperoleh dari bentuk kerja sama yudisial ini telah membantu dalam pembaruan pelaksanaan sidang keliling, pelayanan terpadu satu pintu, layanan bantuan hukum, dan penanganan perkara prodeo.
“Manfaat dari kerja sama ini tidak hanya dirasakan oleh aparatur peradilan, melainkan oleh masyarakat kedua negara. FCFCOA telah membantu dalam pembaruan pelaksanaan sidang keliling, pelayanan terpadu satu pintu, layanan bantuan hukum, dan penanganan perkara prodeo,” tuturnya
Menurut Syarifuddin, kerja sama dengan FCA dan FCFCOA ini telah membantu selama sepuluh tahun terakhir, sekitar 500 ribu warga Indonesia telah menikmati layanan peradilan keliling dan pelayanan terpadu satu pintu, serta 2 juta pencari keadilan telah mengakses layanan pos bantuan hukum.
“Penandatanganan kesepahaman ini menunjukkan komitmen kuat dari ketiga pengadilan untuk terus melanjutkan dialog dan kerja sama demi meningkatkan kualitas pelayanan peradilan dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat kedua negara, ” Jelas syarifudin Singkat
Kemitraan antara ketiga lembaga ini telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendukung pelaksanaan cetak biru pembaruan peradilan. Area kerja sama meliputi penguatan prosedur untuk meningkatkan akses terhadap keadilan, kemudahan berusaha, manajemen perkara, keterbukaan informasi, pelayanan publik, dan penerapan teknologi informasi dalam proses bisnis pengadilan.
Kerja sama Mahkamah Agung dengan FCA akan difokuskan untuk mendukung beberapa agenda strategis yaitu pelaksanaan cetak biru pembaruan peradilan 2010-2035, mendukung peningkatan daya saing nasional melalui dukungan terhadap pencapaian tujuan Indonesia Emas 2045, Rencana Indonesia untuk melakukan aksesi terhadap OECD, dan agenda prioritas untuk meningkatkan peringkat pada survei B-Ready (Business Ready) indeks yang dikembangkan oleh Bank Dunia.
Sementara itu, kerja sama Mahkamah Agung RI dengan FCFCOA, akan difokuskan pada peningkatan akses keadilan bagi perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, serta mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan seperti kesetaraan gender (SDG 5), berkurangnya kesenjangan (SDG 10), dan akses terhadap keadilan (SDG 16).
Rohim