Keluarga Ahli Waris Lie Fie Goan Melalui Team Kuasa Hukum Jacksani cs Dapatkan Kemenangan Sementara

TANGERANG, tangrayanews
Sengketa kepemilikan tanah antara ahli waris Lie Fie Goan dan keluarga H. M. Yusuf kini memasuki babak baru. Dalam kasus dengan nomor perkara 305/Pdt.G/2024.PN.TNG, Pengadilan Negeri Tangerang mengumumkan bahwa tanah seluas 23.688 m² dan 5.400 m² di Kelurahan Selapajang Jaya, Kota Tangerang, yang diklaim oleh ahli waris HMY, ternyata adalah milik ahli waris Lie Fie Goan. Majelis hakim menemukan bahwa dokumen yang diajukan oleh pihak HMY tidak valid dan terindikasi palsu.
Keluarga Ahli waris dan tim advokasi bertemu langsung, kepala panitera PN Kota Tangerang, akhirnya bertemu kepala panitera pengganti, Miska sebagai Jurusita di Pengadilan Negeri Kota Tangerang,pada saat tim kuasa ahliwaris menjelaskan bahwa bidang tanah 43 dan 75 mutlak kepemilikannya milik ahli waris Lie Fie Goan adapun yang mengaku pihak lain dibidang 43 dan 75 menggunakan data kepemilikan diduga cacat hukum, maka dari itu team kuasa ahliwaris sudah sepakat dengan miska untuk mengamankan haknya ahliwaris, beliau bertanggung jawab untuk menjalankan semua instruksi yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis serta bertugas menyampaikan berbagai pengumuman yang diperlukan oleh pengadilan.
“Dalam kasus ini, peran saya sebagai Jurusita adalah menjalankan semua perintah yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis. Ini termasuk menyampaikan berbagai pengumuman penting terkait putusan pengadilan, seperti menginformasikan kepada pihak-pihak yang terlibat tentang hasil putusan dan memastikan bahwa keputusan tersebut diketahui oleh semua pihak,” ucapnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena dugaan adanya keterlibatan mafia tanah dalam sengketa ini. Pada tahun 1967, tanah tersebut awalnya dikelola oleh Ambas, centeng dari Lie Fie Goan, yang kemudian diteruskan oleh keturunannya hingga cucunya, An. Namun, selama bertahun-tahun, kepemilikan tanah tersebut terus menjadi sasaran klaim dan gugatan dari berbagai pihak yang diduga memiliki dokumen palsu.
Ahli waris Lie Fie Goan telah mengurus kepemilikan tanah itu sejak tahun 1970, meskipun banyak kendala dari oknum-oknum yang diduga berupaya menguasai tanah tersebut. Hingga saat ini, secara yuridis, tanah tersebut tetap tercatat atas nama ahli warisnya. Hal ini sudah ditegaskan keputusan oleh Pengadilan Negeri Kota Tangerang yang menolak berbagai gugatan dari pihak yang tidak sah.
“Pada tahun 2018, tanah milik Lie Fie Goan sempat terkena proyek pembebasan lahan untuk pembangunan Runway 3 Bandara Soekarno Hatta. Ahli waris Lie Fie Goan mengungkapkan bahwa tanah tersebut dihargai miliaran rupiah dalam proses ganti rugi. Namun, klaim dari pihak lain terus berdatangan, bahkan ketika gugatan diajukan bukan kepada pemilik sah tetapi kepada pengelola lahan, yang memunculkan dugaan adanya rekayasa”. Ucap Merny dan suami Keluarga ahli waris Lie Fi Goan saat di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin. 24/6/2024.
Dalam sidang terbaru pada 10 Juni 2024, hakim menolak gugatan yang diajukan oleh keluarga HMY setelah kuasa hukum mereka mencabut gugatan dengan alasan kematian salah satu anggota keluarga. Keputusan ini menambah keyakinan ahli waris Lie Fie Goan bahwa ada upaya dari mafia tanah untuk merebut tanah tersebut.
Merny, ahli waris Lie Fie Goan, juga menyatakan kekecewaannya karena dalam beberapa gugatan yang diajukan terhadap pengelola lahan, mereka tidak dilibatkan sebagai pemilik sah. Dia menuduh bahwa ada upaya diam-diam dari lurah setempat untuk menggarap tanah tersebut tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Pihak keluarga Lie Fie Goan dan tim hukum yang di kuasakan Jacksani cs bertekad untuk melaporkan oknum-oknum yang terlibat dalam sengketa ini ke pihak berwenang. Mereka berharap aparat hukum dapat bertindak adil dan memberantas mafia tanah yang telah merugikan banyak pihak. Dengan adanya titik terang ini, ahli waris berharap keadilan akan segera berpihak kepada mereka, menjaga hak milik yang telah diwariskan turun-temurun.
Sumber: PN Kota Tangerang, Keluarga Lie Fie Goan
Red