mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kantor Pertanahan Kota Tangerang Launching Layanan Peralihan Hak secara Elektronik: Menjadi Satker Pertama di Tangerang Raya


TANGERANG, tangrayanews.com
Kantor Pertanahan Kota Tangerang  bersama Pengurus Daerah Kota Tangerang Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menggelar acara sosialisasi sekaligus peluncuran sistem Peralihan Hak Elektronik  pada Selasa, 22/04/2025.

Kegiatan yang berlangsung di Menara Top Food, Alam Sutera, Kota Tangerang ini menjadi momentum penting dalam perjalanan reformasi digital di bidang pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan urusan pertanahan. 

Sebagai bagian dari upaya strategis,Kepala Kantor BPN Kota Heri Mulianto, S.ST, M.SI, memaparkan, peningkatan kualitas data pertanahan melalui berbagai pendekatan, termasuk optimalisasi pembaruan data, peningkatan standar infrastruktur, serta penguatan sarana dan prasarana pendukung. Langkah-langkah ini bertujuan untuk menciptakan sistem pertanahan yang lebih transparan, akurat, dan mampu mendukung percepatan layanan bagi masyarakat. 

“Kami terus berupaya meningkatkan kualitas data melalui berbagai strategi, mulai dari pembaruan data pertanahan dengan optimal, peningkatan kualitas dan sarana prasarana. Semua ini dilakukan untuk memastikan data yang akurat untuk memudahkan dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kedepannya.” Jelasnya.

Digitalisasi sistem peralihan hak bukan sekadar inovasi, tetapi merupakan langkah nyata dalam mewujudkan birokrasi yang lebih modern, cepat, dan akuntabel. Dengan adanya peralihan berbasis elektronik ini, berbagai hambatan administratif yang selama ini sering menjadi kendala dalam pengurusan hak atas tanah dapat diminimalisir. Proses yang sebelumnya membutuhkan waktu cukup panjang akibat verifikasi manual dan potensi kesalahan data kini dapat dikembangkan menjadi sistem yang lebih efisien dan terstruktur. 

Selain itu, digitalisasi dalam administrasi pertanahan juga menjadi bagian dari strategi yang dirancang untuk mengurangi risiko penyalahgunaan wewenang, sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi di sektor properti. Dengan adanya sistem elektronik yang terdigitalisasi, proses peralihan hak atas tanah akan semakin terintegrasi dengan sistem pusat, sehingga meminimalisir adanya potensi praktik maladministrasi dan sengketa akibat kesalahan data maupun dokumen

” ​Kami berharap inovasi ini dapat  memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kota Tangerang dan menjadi tonggak baru dalam pelayanan publik yang berbasis teknologi,Untuk itu Pejabat Pembuat Akta Tanah tentang fitur-fitur yang ada di aplikasi PPAT agar lebih tepat dan efisien ketika menginput sebuah data dan mengimplementasikan peralihan hak secara elektronik,” Tambah Kakantah kota tangerang.

Keberhasilan transformasi ini tidak hanya bergantung pada implementasi teknologi, tetapi juga pada kesiapan ekosistem layanan yang mencakup penyediaan buku tanah elektronik, surat ukur elektronik, serta sistem kadaster yang lebih lengkap. Dengan sinergi antara inovasi teknologi dan penguatan kebijakan, Kantor BPN Kota Tangerang berharap dapat menghadirkan layanan pertanahan yang lebih inklusif, efektif, serta berkontribusi dalam menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kondusif di Indonesia. 

Melalui langkah tersebut, digitalisasi layanan pertanahan diharapkan semakin mempercepat proses peralihan hak, meningkatkan kepastian hukum, serta memberikan pengalaman layanan yang lebih optimal bagi masyarakat. Kantor BPN Kota Tangerang juga berkomitmen untuk terus berkomunikasi secara rutin dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan keberlanjutan dan kesuksesan program digitalisasi ini dalam jangka panjang.

Dalam sesi yang bersamaan, Staf Ahli Kementerian ATR/BP  Dr. Dwi Budi Martono, S.T., M.T., menambahkan bahwa percepatan layanan masyarakat dapat diwujudkan melalui tiga aspek utama, termasuk digitalisasi layanan peralihan hak, pengecekan, dan proses sertifikasi. 

“Dengan implementasi layanan elektronik ini, kepastian hukum bagi masyarakat semakin terjamin, serta mendukung kesiapan sistem pertanahan menuju konsep kadaster lengkap. Upaya ini juga menjadi indikator bagi Kota Tangerang dan Indonesia secara keseluruhan dalam menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kondusif,” Pungkas Dwi Budi dalam wawancaranya pada insan media.

Dalam acara yang berlangsung, dihadiri:
* Kepala Pusat Data dan Informasi
   Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan
* Pertanian Pangan Berkelanjutan
   Staf Ahli Kementerian ATR/BP
* Kepala Bidang Pengembangan dan
   Inovasi Sistem Informasi
* Kepala Kantor Wilayah Banten,beserta tamu undangan lainnya dari berbagai pihak yang memiliki peran strategis dalam perubahan sistem ini, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta profesional di bidang pertanahan dan properti. Diskusi yang digelar membahas berbagai aspek penting, mulai dari regulasi hukum, dampak implementasi sistem elektronik terhadap industri properti, serta strategi bagi para pemangku kepentingan dalam menghadapi perubahan sistem administrasi ini. 

Para akademisi dan peneliti hukum pertanahan memberikan perspektif mengenai bagaimana digitalisasi ini tidak hanya sekadar transformasi sistem, tetapi juga memiliki dampak yang cukup luas terhadap aspek legalitas dalam transaksi tanah. Sementara itu, praktisi hukum dan notaris yang terlibat turut membahas adaptasi yang diperlukan bagi para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam menghadapi perubahan prosedural yang kini semakin berbasis teknologi. 

Dalam sesi pembahasan, berbagai masukan dan pandangan profesional turut disampaikan, termasuk bagaimana peralihan hak elektronik akan mendukung kecepatan penyelesaian dokumen, memperkuat keamanan dan validitas data, serta mengoptimalkan integrasi antara sistem administrasi pertanahan dan instansi terkait. 

Peluncuran ini bukan hanya menjadi tonggak penting bagi Kota Tangerang, tetapi juga diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain yang tengah menuju sistem administrasi berbasis elektronik. Dengan dukungan semua pemangku kepentingan, reformasi digital dalam administrasi pertanahan ini akan semakin menguatkan ekosistem birokrasi yang lebih profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern.

Dengan demikian Kantor Pertanahan Kota Tangerang menegaskan bahwa implementasi sistem Peralihan Hak Elektronik ini merupakan bagian dari agenda besar reformasi agraria dan transformasi digital layanan publik. Dengan adanya sistem yang lebih canggih dan adaptif, diharapkan masyarakat akan memperoleh akses terhadap layanan yang lebih transparan, akurat, dan cepat, sejalan dengan prinsip good governance yang menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan administrasi publik yang berkualitas. 

 

Rohim

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f