mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Bea Cukai Bersama Polresta Bandara Soetta Ungkap Penyelundupan Jaringan Internasional Narkotika dari Malaysia


TANGERANG, tangrayanews.com
Bea-Cukai Soekarno-Hatta beserta Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupkan jaringan Internasional Narkotika dari Malaysia-Indonesia. Penindakan berlangsung di Terminal 2F Kedatangan Internasional Soekarno-Hatta berhasil menyita Barang Bukti (BB) dwngan tolal seberat 9.334,22 gram narkotika jenis MDMA dan 854,96 gram ketamine, dibawa pelaku untuk diedarkan di indonesia yang diduga, tersangka berkewarganegaraan Malaysia dengan inisial TLH (38) dan diamankan Polresta Bandara Soetta.

Target utama Bea Cukai Soekarno-Hatta yang tergabung dalam memberantas penyeludupan peredaran narkotika, kembali membuahkan hasil. Dalam operasi gabungannya bersama Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) DJBC juga  Polresta Bandara Soekarno-Hatta, berhasil mengungkap modus penyelundupan peredaran narkotika dengan rasa dan jenis varian barunya.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam sambutannya memaparkan, pencegahan peredaran narkotika yang sudah ditangani sejak tanggal 23/9/2024 membuahkan hasil positif, kecurigaan petugas dalam melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang tiba dengan pesawat Air Asia AK353 dengan membawa 1 koper serta Ransel yang  kedapatan menyelundupkan 278 sachet yang sudah diracik dan dikemas kedalam bentuk kopi instan dengan merk old town.

“Penindakan yang kami lakukan di terminal 2F kedatangan internasional dari Kuala Lumpur menuju Jakarta membawa 278 sachet MDMA dengan berat 11000 kg, serbuk hijau, merah muda, cokelat dan orange diduga positif mengandung ekstasi,serta serbuk putih yang mengandung ketamine,yang sudah dicurigai petugas kami, setelah dilakukan pengecekan dilabolatorium, tuturnya, saat diwawancarai di aula gedung bea cukai Bandara Soetta,pada rabu 9/10/2024.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Polisi Roberto G.M. Pasaribu, S.I.K., M.Si., menambahkan bahwa, upaya untuk penyelundupan narkotika merupakan ancaman serius

“Kami tidak akan lengah dalam menjaga pintu masuk udara dari ancaman narkotika. Jaringan internasional yang mencoba memasukkan barang haram ke Indonesia akan kami tindak tegas. Dalam kasus ini, tersangka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Tegasnya.

Kini Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Barang bukti serta  tersangka diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna penyelidikan lebih lanjut.

Dibentuknya tim gabungan antara Direktorat Jenderal Bea Cukai (Customs) dan kementerian Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta juga Polresta Bandara Soekarno-Hatta akan terus ditingkatkan, guna melindungi Indonesia dari ancaman narkotika yang semakin canggih untuk mensiasati petugas didalam melancarkan aksinya.

Rhm

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f