Bangunan Diduga Liar Berdiri Kokoh Satpol PP Tangerang Kota Mandul Dalam Menindak Perda

Tangerang, tangrayanews.com
Sebuah bangunan megah yang diduga melanggar aturan Perda Kota Tangerang telah berdiri kokoh selama hampir 3 tahun di Jalan Melati XX, Kelurahan Tanah Tinggi. Bangunan ini telah mengubah saluran drainase menjadi garasi mobil dan memakan sisi jalan, menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di masyarakat sekitar.
Masyarakat sekitar dan aktivis kota Tangerang yang tergabung dalam Aliansi Tangerang Raya Bersatu (ATRB) mengecam keras kelambanan Satpol PP Kota Tangerang dalam menindaklanjuti kasus ini. ATRB terdiri dari LSM Rembuk, LSM Libra, LSM Pamungkas, dan LSM LPAB.
Bonar TSH, Pimpinan LSM Libra, menyatakan kekecewaannya terhadap Satpol PP yang tidak pernah melakukan monitoring dan tindakan terhadap bangunan yang jelas-jelas melanggar aturan.
“Ada apa dengan satpol PP kota Tangerang, apakah selama ini tidak pernah monitoring, dan tidak pernah mengambil tindakan yang sudah jelas jelas bangunan itu telah melanggar aturan“. Kata bonar TSH selaku pimpinan lsm libra. Saat ditemui media dinjalan Melati 10 Kelurahan Tanah Tinggi Kota Tangerang, Senin, 24/6/2024.
Agus Toni, Aktivis LSM LPAB, mengungkapkan bahwa ATRB telah melayangkan surat kepada Satpol PP untuk segera menindak bangunan tersebut. Namun, hingga saat ini, Satpol PP hanya melakukan peninjauan lokasi dan belum menunjukkan tindakan tegas.
“Kami sudah melayangkan surat terkait bangunan itu kepada Satpol PP kota Tangerang, untuk segera menindak bangunan tersebut, namun sampai saat ini mereka hanya baru melakukan peninjauan lokasi, dan sangat kami sayangkan lambat kinerja mereka” ujar Agus toni aktivis dari LSM LPAB.
Teddy Wasekjend LSM Rembuk, menegaskan bahwa Satpol PP harus segera menegakkan Perda dan tidak menunggu lama untuk menindak bangunan yang melanggar. Ia memperingatkan bahwa masyarakat mungkin akan turun ke jalan dan meminta PJ Walikota untuk mengevaluasi kinerja Satpol PP jika tidak ada tindakan yang diambil.
“Ya kalo udah jelas melanggar, kenapa harus menunggu lama untuk melakukan tindakan untuk menegakkan Perda, jangan sampe nanti masyarakat yang turun ke jalan dan meminta PJ Walikota untuk mengevaluasi kinerja Satpol PP kota Tangerang“ tegas Teddy wasekjend LSM REMBUK.
Masyarakat dan aktivis menuntut Satpol PP untuk segera, Melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap bangunan tersebut, Menindak tegas pemilik bangunan dengan sanksi yang sesuai dengan Perda, Membongkar bangunan yang melanggar aturan, Melakukan evaluasi internal untuk meningkatkan kinerja dalam menegakkan Perda.
Berita ini menjadi sorotan tajam terhadap kinerja Satpol PP Kota Tangerang yang dianggap mandul dalam menegakkan Perda.
Diharapkan Satpol PP dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan kasus ini dan menegakkan aturan dengan adil dan konsisten.
(Sumber) Saiman
Red