ATR/BPN Sosialisasikan Penyuluhan PTSL dan PTKL Di Kecamatan Cipondoh Tangerang 2024

Tangerang,tangrayanews.com
Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kota Tangerang menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kota Tangerang dalam rangka menuju Pendaftaran Tanah Kabupaten/Kota Lengkap (PTKL) di Kantor Aula Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang Banten. Acara ini digiatkan di 28 (Dua puluh delapan) titik kelurahan serta 4 (Empat) kecamatan se-kota Tangerang, yang bertujuan untuk memberikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat terkait program PTKL dengan manfaatnya.
Narasumber kegiatan tersebut diisi dari BPN Kota Tangerang Edy Karwoto, SH ketua Tim Dua PTKL beserta Jajarannya dan juga Seketaris Camat (Sekcam) Cipondoh beserta warga masyarakat Kecamatan Cipondoh.. Pada acara tersebut menanggapi program PTSL dan PTKL mendukung program dan menekan persoalan sengketa tanah dan memudahkan masyarakat untuk memilah atau mengidentifikasi tanah di dalam melakukan tahapan PTSL yang berupa pemetaan bidang tanah atau lahan warga melalui drone transpot untuk memicu proses dibuatkannya administrasi berupa sertifikat.Senin 5/8/2024.
Edy Karwoto. SH memaparkan bahwa, target esat atau K1 (kluster satu) yang menjadi produk sertifikat sebanyak seribu bidang yang sudah tersebar dari 28 titik kelurahan, dan untuk pengukurannya seluas 4338 (Empat ribu tiga ratus tiga puluh delapan).
“Target PTKL ini akan diselesaikan di akhir desember 2024 yang mana kelanjutan dari tahun-tahun sebelumnya, BPN kota tangerang sudah mendata sebanyak 98,6% dan 1,4% nya akan kami di 2024 ini”, tuturnya.
Pemetaan dilakukan sebagai tambahan bukti administrasi pendukung terbitnya sertifikat hak milik setiap warga menuju Pendaftaran Tanah Kabupaten/Kota Lengkap (PTKL).
Kegiatan acara diselingi dengan tanya jawab warga kepada narasumber. Beberapa warga mempertanyakan tentang solusi yg dilakukan warga, bilamana terjadi tumpang tindih surat tanah baik antara SHM (Sertifika Hak Milik) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) atau SHM dengan SHM.
Perbedaan luas tanah dalam dasar surat dengan sertifikat dan yang menjadi perhatian khusus warga tentang sisa sertifikat program PTSL tahun 2022 yg belum diberikan pihak BPN ke warga lantaran adanya mekanisme terkait teknis pengambilan sertifikat harus dilampirkan surat dasar tanah, dimana sebagian warga belum memberikan surat dasar aslinya ke BPN baik langsung ke BPN maupun via aparatur kelurahan kala itu.
Edy Karwoto menambahkan, bagi warga yg sudah siap sertifikatnya di BPN pada program PTSL tahun lalu, dapat mengambil melalui kantor BPN Kota, dengan membawa bukti surat dasar Asli dan surat keterangan dari Kelurahan atau bisa dikumpulkan surat dasar aslinya untuk kemudian diambilkan sertifikat nya di BPN.
” Program PTKL merupakan Pendaftaran Tanah berbasis Desa/Kelurahan Lengkap yang dilakukan dalam suatu Kabupaten/Kota yang jumlah bidang tanah terdaftarnya di atas 80% (delapan puluh perseratus) dan bidang tanah belum terdaftarnya tersebar secara sporadis. Ketentuan mengenai PTKL diatur lebih lanjut dalam pengaturan desa/kelurahan lengkap dan kabupaten/kota lengkap, ” Singjatnya
Penyuluhan PTKL ini merupakan bagian dari effort Kantor Pertanahan Kota Tangerang di dalam mensosialisasikan program unggulan Kementerian ATR/BPN. Diharapkan kegiatan serupa dapat membangun masyarakat untuk memahami dan memproses untuk bidang-bidang tanahnya yang belum bersertifikat ,sehingga jangkauan pemahamannya menuju 100% sertifikasi perranahan bagi masyarakat, khususnya di Kota Tangerang.
Rohim