Dugaan Penggelapan dan Penyalahgunaan Kepercayaan: Karyawan Kedai Baso di Ciledug Terlibat Tindak Pidana Pencurian, Pemilik Usaha Tempuh Jalur Hukum

TANGERANG. tangrayanews.com
Kejadian yang berlangsung pada Sabtu dini hari di Kedai Baso Bu Titi, kawasan Sudimara Barat, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, menjadi momentum yang tidak terlupakan bagi Nugroho, pemilik usaha kuliner tersebut. Seorang karyawan yang selama ini diberikan fasilitas tempat tinggal serta pekerjaan, diduga melakukan tindakan penggelapan dan pencurian yang merugikan pemilik usaha secara materiil maupun moral.
Pada pukul 03.00 WIB, individu bernama Defri Arianto (25 tahun) diduga kuat melarikan satu unit sepeda motor Honda Beat B 6768 ZOO, dua unit telepon genggam, serta sejumlah uang tunai sebesar Rp600 ribu dari lokasi kejadian. Peristiwa ini berlangsung di Jalan Lembang Baru 3 RT.002/RW.009, tepatnya di Kedai Baso Bu Titi, tempat di mana terduga pelaku bekerja selama dua tahun terakhir.
Motor yang diambil diketahui merupakan milik pemilik kedai, Nugroho, dengan bukti kepemilikan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Ayub. Berdasarkan dugaan awal, tindakan ini berkaitan erat dengan kecanduan judi daring, khususnya slot online, yang menyebabkan pelaku terjerat hutang dan mengalami tekanan finansial.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Nugroho mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap tindakan yang dilakukan oleh individu yang telah ia anggap sebagai bagian dari keluarga.
“Saya memberikan tempat tinggal dan pekerjaan, bahkan terkadang kebutuhan makannya pun saya tanggung. Namun balasan yang saya terima sungguh tidak saya duga,” ujarnya dengan nada kecewa.
Nugroho menjelaskan bahwa karyawan tersebut awalnya datang dari kampung asalnya di Riau dan menghubungi dirinya melalui platform Facebook dengan permohonan pekerjaan. Dengan niat membantu sesama, Nugroho menerima pelaku tanpa mengetahui niat di balik kedatangannya.
Lebih lanjut, Nugroho menyatakan bahwa kejadian serupa pernah terjadi sebelumnya, di mana Defri pernah menggadaikan motor tanpa izin, tetapi diberi kesempatan kedua untuk tetap bekerja.
“Ternyata tindakan sebelumnya bukan kebetulan, tetapi mungkin sekadar percobaan. Kali ini dia membawa kabur semua: motor, telepon genggam dua unit, serta uang Rp600 ribu yang ia pinjam tetapi tidak pernah dikembalikan, jelasnya.
Salah seorang rekan kerja di kedai bernama Panoy menyampaikan bahwa Defri selama ini tinggal di rumah yang disediakan oleh Nugroho. Namun, ia sering keluar malam dan diduga menghabiskan waktu di wilayah Karang Tengah.
“Saya sering mendengar bahwa dia bermain slot online. Kadang-kadang dia menghilang dari malam hingga pagi, dan bahkan ada yang mengatakan dia pernah dikejar orang karena urusan motor,” ungkap Panoy.
Berdasarkan identitas kependudukan yang ditemukan, terduga pelaku berasal dari Hogan Hilir, RT 03/RW 01, Desa Bagan Bhakti, Kecamatan Balai Jaya, Provinsi Riau. Ia tidak memiliki keluarga atau sanak saudara di Tangerang, dan tinggal secara penuh di kediaman Nugroho sebelum melakukan dugaan tindakan pencurian.
Merasa dirugikan secara finansial dan moral, Nugroho menyatakan akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang, khususnya Polsek Ciledug, dengan berbagai dakwaan hukum yang berpotensi dikenakan terhadap pelaku.
“Ini bukan sekadar kasus pencurian biasa. Ada unsur penipuan, penggelapan aset, pelanggaran etika kerja, serta penyalahgunaan media sosial sebagai modus operandi dalam mendapatkan pekerjaan. Saya akan menempuh jalur hukum agar kasus ini menjadi pelajaran bagi pengusaha lain supaya lebih berhati-hati dalam merekrut karyawan secara daring,” tegasnya.
Saat ini, pihak keluarga telah menyusun laporan lengkap untuk diserahkan kepada kepolisian, termasuk dokumen STNK atas nama Ayub sebagai bukti kepemilikan sah kendaraan yang dibawa kabur oleh pelaku.
Warga setempat yang mengetahui kejadian ini berharap agar kepolisian segera bertindak dalam kurun waktu x 24 jam guna mencegah pelaku melarikan diri lebih jauh.
*”Kasus seperti ini harus segera diproses. Jangan sampai menjadi preseden buruk bagi anak muda lain yang bekerja di luar kota,”* ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Polsek Ciledug telah menerima informasi awal dan dikabarkan sedang menyusun laporan resmi terkait kasus pidana pencurian ini. Jika dalam waktu dekat pelaku tidak ditemukan, ia akan segera dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sumber: Ismail dan Endi/endi
Rhm