Implementasi Remisi Khusus oleh Lapas Kelas I Tangerang sebagai Stimulus Pembinaan dan Peningkatan Kualitas Diri Warga Binaan

TANGERANG, tangrayanews.com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang telah menggelar kegiatan pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana, bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Kegiatan ini dilakukan secara serentak melalui mekanisme daring, berpusat di Aula Lapas Kelas I Tangerang dengan koordinasi pusat di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Jumat (28/03/2025).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, bersama jajaran pejabat struktural, serta diikuti oleh 50 perwakilan Warga Binaan. Dari total penerima remisi, 3 orang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Nyepi, sementara 47 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.
Dalam sambutannya, Kepala Lapas Kelas I Tangerang mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan remisi kepada 3 Warga Binaan beragama Hindu dan 953 Warga Binaan beragama Islam yang memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Program remisi ini merupakan bagian dari upaya stimulus agar para Warga Binaan senantiasa meningkatkan kualitas diri, berperan aktif dalam program pembinaan, dan mempersiapkan diri menjadi individu yang mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas kelak,” ujar Beni Hidayat.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam suasana sederhana tetapi tetap khidmat. Acara diakhiri dengan sambutan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yang secara khusus memberikan apresiasi atas dedikasi dan komitmen jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menjalankan program pembinaan dan pengusulan pemenuhan hak-hak Warga Binaan.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat mendorong Warga Binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri, berpartisipasi aktif dalam program pembinaan, dan menjadi individu yang memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” Tutupnya.
Pemberian remisi ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa remisi dapat diberikan kepada Warga Binaan yang memenuhi kriteria perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh asesor pemasyarakatan.
Program remisi ini diyakini tidak hanya memberikan pengurangan masa pidana, tetapi juga berfungsi sebagai motivasi dan bentuk penghargaan terhadap upaya perbaikan diri yang dilakukan oleh Warga Binaan selama masa pembinaan.
Sebagai langkah yang mencerminkan semangat rehabilitasi dan reintegrasi sosial, pemberian remisi diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi individu penerima, serta mendukung terciptanya harmoni dalam masyarakat pasca-pembebasan.
Sumber: Humas Lapas Kelas 1 Tangerang
Rhm