mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Kekeliruan Sengketa Lahan Panunggangan Barat: Aktivis Usman Muhammad Pertanyakan Pemkot, Pengungkapan Kejanggalan Berlanjut


TANGERANG, tangrayanews com
Kisruh kepemilikan lahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, terus menuai tanda tanya. Meski sertipikat lahan telah diterbitkan, Pemerintah Kota Tangerang masih mempertanyakan keabsahannya. Aktivis pertanahan, Usman Muhammad, semakin lantang mendesak pengusutan tuntas, bahkan menduga ada praktik yang tidak transparan dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Usman Muhammad: “Jangan Biarkan Modus Lama Terulang!”

Dalam pernyataannya yang semakin tegas, Usman menilai kasus ini sebagai bagian dari pola lama yang terus berulang: lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tiba-tiba berubah status menjadi milik pihak tertentu.

“Ini bukan pertama kalinya kita melihat hal seperti ini. Ada lahan yang seharusnya untuk kepentingan umum, tapi entah bagaimana, tiba-tiba bisa terbit sertipikat untuk kepentingan lain. Jika ada yang bermain di sini, harus diungkap seterang-terangnya!” serunya dalam wawancara di Kota Tangerang, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, publik berhak tahu apakah ada potensi penyalahgunaan wewenang atau kesalahan prosedur dalam penerbitan dokumen hukum terkait lahan ini.

“Kalau sertipikat ini keluar tanpa proses yang benar, maka bukan hanya harus dipertanyakan, tapi juga harus ditindak. Kalau perlu, dilakukan audit menyeluruh dan tarik kembali sertifikat yang bermasalah!” tegasnya.

Usman juga menekankan bahwa ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut hak masyarakat Kota Tangerang terhadap fasilitas umum yang semestinya bisa dinikmati bersama.

“Kita bicara soal hak publik! Jangan sampai lahan yang seharusnya untuk kepentingan warga malah jatuh ke tangan yang tidak berhak. Ini menyangkut keadilan sosial,” tambahnya.

Selain mendesak lebih aktif, Usman juga meminta pemerintah daerah untuk lebih transparan dalam menjelaskan dasar hukum penerbitan sertifikat tersebut.

“Kementerian ATR/BPN menyatakan tidak ada cacat hukum dalam penerbitan sertipikat, tapi di sisi lain, Pemkot bilang belum pernah menerima serah terima lahan. Ini kontradiktif! Kalau ada celah hukum yang memungkinkan penyalahgunaan, harus segera diperbaiki,” ujarnya.

Menurutnya, jika memang ditemukan indikasi penyimpangan, harus ada langkah hukum yang tegas.

“Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada polemik di media. Kalau ada dugaan pelanggaran, harus ada tindakan nyata. Jangan ragu membawa kasus ini ke ranah hukum!” tantangnya.

Usman juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal perkembangan kasus ini agar tidak tenggelam begitu saja.

“Masyarakat jangan diam! Kalau kita tidak kritis, modus seperti ini bisa terjadi lagi dan lagi. Kita harus pastikan lahan ini tetap untuk kepentingan umum, bukan untuk keuntungan segelintir orang!” serunya.

Dengan semakin besarnya tekanan publik, kini semua mata tertuju pada langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Tangerang. Apakah mereka akan menggugat penerbitan sertipikat, atau justru memilih jalur kompromi?

Kasus ini bisa menjadi ujian bagi keberanian pemerintah daerah dalam menghadapi dugaan permainan lahan. Masyarakat kini menunggu, apakah Pemkot Tangerang akan bertindak tegas atau membiarkan polemik ini menguap begitu saja.

 

Rhm/is

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f