mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Persengketaan Lahan Semakin Memanas,Kuasa Hukum Tergugat 1: Tegaskan Bukti Kuat,BPN Konfirmasi Pendaftaran


Tangerang, tangrayanews.com
Sidang sengketa tanah dengan nomor perkara 135/Pdt G/2024/PN Tng memasuki tahap penting pada Jumat, 6 September 2024, ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang melakukan pemeriksaan setempat. Sidang ini dipimpin oleh Hakim Lucky Rombot Kalalo, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti Ety Meirohyati, S.H., M.H., untuk mengklarifikasi batas, luas, dan kondisi objek sengketa secara langsung di lapangan.

Pemeriksaan dimulai dengan penjelasan dari pihak penggugat, PT Anugerah Tangerang Indah, mengenai batas tanah yang diklaim sesuai dengan Akta Jual Beli (AJB) No. 975/JB/AGR/XII/1990 dan Akta Pelepasan Hak No. 91 tanggal 22 Januari 1996.

Penggugat menyebutkan batas tanah sebagai berikut:
– Sebelah Utara berbatasan dengan tanah
  milik H. Rahman
– Sebelah Timur berbatasan dengan tanah
  milik H. Mugni
– Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah
  milik Nasin
– Sebelah Barat berbatasan dengan tanah
  milik H. Jafar

Namun, saat Hakim Lucky Rombot Kalalo menanyakan batas-batas tersebut, kuasa hukum penggugat mengemukakan beberapa nama pemilik baru yang tidak terdaftar dalam dokumen persidangan sebelumnya. Hal ini menambah kerumitan dalam proses verifikasi batas-batas lahan yang dipermasalahkan.

Selanjutnya, kuasa hukum Tergugat l,dengan inisial TH, Hendra Gunawan, S.H., M.H., C.L.A., memberikan penjelasan rinci tentang batas-batas tanah yang dimiliki kliennya, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01250 dan No. 01251.

Hendra Gunawan menegaskan, “Kami telah menjelaskan dengan jelas seluruh batas-batas lahan milik klien kami berdasarkan Sertifikat Hak Milik yang sah. Semua batas-batas lahan sesuai dengan dokumen yang tertera, yakni, Sebelah Utara berbatasan dengan kavling warga, Sebelah Timur berbatasan dengan jalan desa (batu), Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik H. Sarun, Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Ahmad Damhuri. Pernyataan kami diperkuat dengan bukti-bukti otentik yang tidak dapat dibantah. Kami yakin posisi klien kami sangat kuat berdasarkan bukti-bukti ini,” tegas Hendra Gunawan dengan penuh keyakinan.

Keterangan dari pihak Tergugat II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, turut menambah kejelasan. NA, perwakilan BPN, mengonfirmasi bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 01250 dan No. 01251 atas nama Tan Man Hua tercatat secara sah di kantor BPN Kabupaten Tangerang.

“Kami menegaskan bahwa kedua sertifikat ini sah dan terdaftar sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami siap memberikan bukti otentik yang mendukung posisi klien kami dalam persidangan berikutnya,” ujar NA

Pemeriksaan setempat ini bertujuan untuk memastikan letak, luas, serta batas-batas objek sengketa, dan hasilnya akan menjadi alat bukti tambahan dalam sidang.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 9 September 2024, dengan agenda penyerahan bukti tambahan dari BPN dan dokumen penting dari Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Bidang Yudisial mengenai putusan terkait.

Dengan kehadiran NA dari BPN, kejelasan mengenai kepemilikan dan pendaftaran tanah semakin menguat, menambah harapan bagi Tergugat I dalam menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung lama.

Red

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f