Surat Teguran Satpol-PP Diduga Diperkosa Perusahaan Tanpa Izin Yang Masih Beroperasi, Kenapa dan Mengapa??

TANGERANG, tangrayanews.com
Menindak lanjuti adanya aktivitas kegiatan pengopersian yang di lakukan PT Fedi Plastik Pabrik limbah biji plastik di JL Raya Imam Bonjol, tepatnya di Gang Keramat 1 RT 02/RW 03 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci Kota Tangerang. Menurut pihak dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sudah melayangkan surat teguran untuk tidak melakukan aktivitas kegiatannya, hal ini dinyatakan kuatnya dugaan bahwa perusahaan telah menyalahgunakan fungsi dari izin yang di tetapkan pemerintah tangerang kota, yang mana lokasi keberadaannya dititik zona kuning. Sedangkan kepengawasan terhadap izin lingkungan dan perlindungan menyangkut pengelolaan yang berkaitan dengan dampak dari usaha mereka seperti limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan limbah cair yang dicemarkannya.
Sementara Hengki owner dari perusahaan pabrik limbah biji plastik tidak menggubris dengan adanya aturan dari isi surat teguran yang dilayangkan dinas SATPOL-PP tangerang kota kepada pihaknya, padahal surat teguran tersebut merupakan surat teguran yang kedua kalinya dilayangkan, kendati demikian hingga kini pabrik limbah tersebut terlihat masih beroperasi dengan melakukan aktivitas kegiatannya dari jeda waktu beberapa minggu dihentikan pasca surat teguran kedua berjalan. Keberadaan PT. Fefi Plastik dimana sebelumnya telah viral diberitakan di berbagai portal media online maupun cetak, disinyalir perusahaan tersebut berdiri diatas lokasi titik zona kuning dan diketahui bahwa bentuk perizinannya adalah izin bengkel sebagaimana diperkuat dari dinas terkait.
Pemicu awal adanya aktivitas kegiatan pabrik PT Fefi Plastik yang memproduksi limbah plastik menjadi biji plastik itu, terdengarnya deruan suara mesin saat dioperasikan, serta melintasnya kendaraan armada truck berlalu lalang masuk membawa muatan dengan melebihi kapasitasnya yang membawa bahan limbah untuk diproduksikan, Senin (20/5/2024).
Dengan adanya informasi ini, team awak media berupaya mengambil moment untuk memvideokan sebagai bahan untuk di informasikannya lebih lanjut kepada pihak terkait, karena dengan beroperasinya perusahaan tersebut menandakan bahwa tidak diindahkannya surat teguran dari pihak Satpol-PP oleh pabrik limbah tersebut.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Jarot saat dikonfirmasi via whatsapp melempar kewenangannya kepada pihak orang lain yang jelas-jelas tidak ada kaitan dan kapasitasnya dengan dinas SATPOL PP, hal ini berkesan aneh dan menyepelekan sehingga menimbulkan adanya indikasi permainan kong kalingkong. Padahal dirinya (Jarot) sebagai penyidik di lingkup dinas SATPOL PP dapat berkoordinasi langsung dengan KASATPOL-PP atau KABID GAKUMDA, sungguh jawaban yang tidak profesional sebagai pemangku kewenangan harus melemparkan beban dan tanggung jawabnya kepada orang lain yang mana bukan tugas dan tupoksinya bahkan korelasinya pun tidak ada kaitannya,
” Tanya ke ketua abang aja yaitu pak Bahru “, ucap Jarot singkat, setelah dikirimkan rekaman jejak digital video melalui via Whatsapp.
Dirinyapun tidak merespon saat dipertanyakan kapasitasnya seorang Bahru tersebut yang disebutnya, saat dikonfirmasi ulang keesokan harinya melalui telepon whatsapp, guna untuk menegaskan kembali adanya peranan saudara Bahru didalam penegakan Perda, hingga berkali-kali dicoba menelepon tapi tidak diangkat.
Tak hanya itu, hal serupapun dilakukan KASATPOL- PP, Wawan Fauzi Saat dimintai tanggapan serta responnya terkait pabrik limbah tersebut, dari semua chatingan hanya dibaca saja namun tidak responsif dibalasnya, bahkan ditelepon sekalipun diabaikannya, adanya dwmikian sikap dan kesombongan pihak dinas SATPOL- PP sangatlah disesalkan,sungguh sosok publik figur yang tidak berakhlak.
Secara bersamaan baik PPNS maupun Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kota Tangerang, tidak memberikan respon apapun, sehingga menimbulkan adanya asumsi dan terindikasi persekongkolan antara kedua belah pihak, sungguh pelayanan yang tak patut dicontoh dari seorang pemangku kebijakan, secara Pj Wali Kota Tangerang akan menindak lanjuti terkait adanya permasalahan pabrik yang menjadi bahan perbincangan dan pembahasan bagi para stakeholder pemerintah tangerang.
Sementara Bahru Navirzha saat ditemui awak media membantah adanya tudingan yang disampaikan pihak Satpol-PP melalui Jarot yang menyebut namanya, menurut bahru tidak ada keterkaitan dirinya dengan tugas dan kapasitasnya Satpol-PP.
” Kok saya dibawa-bawa, siapa saya??, kenapa saya dipertanyakan dan mengapa saya ada dipertanyaan itu (Satpol-PP) jika ada konspirasi didalamnya, itu harus dipertanyakan “, Tegasnya singkat
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 148 ayat (1) dimana tugas pokok dan pungsinya membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum serta Ketenteraman Masyarakat.
Suksesnya pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat sangat ditentukan oleh keperan sertaan seorang pemimpin yang handal, bertanggung jawab, tegas, dan bijakana didalam menghadapi permasalahan, serta memiliki kemampuan untuk membangun kesadaran kolektivitas serta mampu menggerakkan potensi yang dimilki masyarakat tersebut, sehingga secara konsistensi didalam mendukung pencapaian tujuan dapat terwujudkan. Untuk itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KASATPOL PP) selaku stakeholder kepemerintahan kota tangerang harus memiliki kemampuan dan potensi didalam menyikapi persoalan dan tantangan yang dihadapinya.
Mengingat adanya berbagai permasalahan sosial dan ekonomi berkembang di masyarakat khususnya tangerang kota yang dapat menimbulkan keresahan serta gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum, hal ini diakibatkan kurangnya kesadaran dan ketidakta’atan warga didalam mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan kepala daerah seperti keberadaan dan kegiatan para pedagang kaki lima (PKL) di area publik serta dijalur titik zona hijau, adanya bangunan yang tidak didasari IMB/PGB, yang mengakibatkan gangguan terhadap kondisi ketentraman dan ketertiban umum di daerah, serta operasi penertiban yang menyimpang terhadap peraturan Daerah (PERDA) itu.sendiri.
Red