mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Pekerja Penanaman Tiang Optik Tebang Pohon Tanpa Izin Pemilik Lahan


Tangerang, tangrayanews.com
Berawal dari kepulangannya H Rusmin Nuryadin pemilik lahan terkejut melihat pepohonannya lenyap yang diduga ditebang langsung tanpa meminta izin kepihaknya oleh pekerja pemasangan tiang optik dari PT My Republic di kediamannya JL Gempol Raya Rt 04/01 kel,kunciran kecamatan pinang kota tangerang. Pada kamis 09/05/2024

Pemasangan tiang yang dilakukan para pengusaha wifi atau yang disebut Riseler di kota tangerang melalui pengawas lapangan (waspang) dan para pekerjanya sangat tidak beretika. Padahal didalam pemasangan tiang tersebut penempatan dilahan milik H Rusmin sangat mengganggu apalagi tidak adanya pemintaan izin terlebih dulu kepada sang pemilik lahan.

” Saya sudah 2 (dua) hari tidak pulang karena tugas dinas, saya terkejut melihat Pohon mangga yang sudah 10 tahun dipelihara ditebang oleh pekerja penanam tiang kabel optik “, ucap H Rusmin dengan kesal

Idealnya, pemasangan kabel internet dipasang di bawah tanah agar tidak mengganggu para pengguna jalan serta warga, sehingga pemandangan jalan tertata rapih. Penanaman tiang dan penyambungan kabel provider dibeberapa titik tidak beraturan dan semrawut.

Permasalahan yang dialami H.Rusmin Nuryadin, terkait penebangan pohon dan penanaman tiang optik dilahan rumah miliknya tanpa izin terlebih dulu kepadanya, hal ini membuat dirinya kesal dan akan melaporkan kepada pihak yang berwajib,

” Pohon dengan diameter 30 centi meter ditebang habis oleh para pekerja penanam tiang kabel optik dari PT Myrepublik,saya sangat kehilangan sekali. Pohon yang rindang, kini sudah gundul semuanya.Dan diatas lahan tanah saya itu telah berdiri tiang dan juntaian kabel optik yang tidak meminta izin terlebih dulu ke saya “, Tutur H Rusmin dengan sangat kecewa.

Saat dikonfirmasi kepihak pengawas lapangan (waspang) dari PT SMD My republik pada pukul 10:56 WIB, Tumbur Rumapea pihaknya menolak untuk ditemui awak media,
” Saya sedang di.bekasi bang, dan sudah kondusif “, Ucapnya, via telpn whatsapp.

Sebagaimana telah diatur dalam Undang undang, merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang lain. Mengenai pengrusakkan barang milik orang lain, hal tersebut diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Rohim

Berita Terkait

Top
mgid.com, 663616, DIRECT, d4c29acad76ce94f